Menu

Mode Gelap

Berita Β· 28 Jan 2025 17:25 WIB

Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Sindikat Pita Cukai Palsu Rokok


Unit Pidsus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Sindikat Pita Cukai Palsu Rokok Perbesar

Labuhanbatu Selatan, publikapost.com Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan ungkap kasus dugaan penggunaan Pita Cukai Palsu Rokok Merk X-Bold, Senin (27/01/2025).

Pengungkapan dilakukan saat menggerebekan dilakukan di lokasi Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, sekira pukul 14.00 WIB. Dari operator penggerebekan tersebut, Empat Orang Pria diduga sebagai Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

Empat Pelaku itu berinisial MFR (20) dan RKT (29) berperan mengangkut Rokok, UFD (53) sebagai Pembeli, dan MYN (40) berperan menyimpan barang tersebut. Barang bukti yang disita berupa 30 Dus Rokok, Merk X-Bold, dengan total nilai harga, sebesar Rp 271.200.000, dan Satu Unit Mobil, Jenis Daihatsu, Merk Grand Max, Warna Putih, No. Pol. BK 1565 IJ.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH., S.IK., MH., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Masyarakat mencurigai ada aktivitas di lokasi kejadian.

β€œTim Unit Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan ke lokasi, dan menemukan 10 Dus Rokok, Merk X-Bold, sedang melakukan proses bongkar muat. Dengan tegas Tim langsung mengamankan para Pelaku. Dari interogasi Petugas, Pelaku mengaku sebelumnya telah menyimpan 20 Dus Rokok di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya 30 Dus Rokok diduga menggunakan Pita Cukai Palsu,” katanya.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari Seorang Pria, berinisial Soleh di Kota Medan, yang dijual kepada Pelaku untuk didistribusikan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Para Pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas ini selama Empat Bulan terakhir demi kebutuhan ekonomi. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Labuhanbatu Selatan, yang juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., MH., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, SE., MH., mengatakan, β€œOperasi pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polri menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan Negara dan Masyarakat. Kami menghimbau Masyarakat untuk terus menyampaikan informasi terkait aktivitas ilegal serupa,” sebutnya, Rabu (28/01/2025).

Terungkapnya kasus ini, Polres Labuhanbatu Selatan untuk memutus rantai peredaran barang ilegal di Wilayahnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita