Menu

Mode Gelap

Berita ยท 31 Jan 2025 13:56 WIB

Inspektorat Jenderal IMIPAS RI Sosialisasi Aplikasi Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan


Inspektorat Jenderal IMIPAS RI Sosialisasi Aplikasi Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan Perbesar

Binjai, publikapost.com Guna meningkatkan kualitas Layanan Pengaduan yang cepat dan tanggap, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai mengikuti Sosialisasi Aplikasi PANTAU IMIPAS (Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan) secara daring yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal IMIPAS Republik Indonesia, Kamis (30/01/2025).

Kegiatan daring tersebut dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, yang diikuti oleh seluruh Jajaran Kepala Unit Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan penggunaan aplikasi PANTAU IMIPAS di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menciptakan sarana pengaduan mengenai dugaan pelanggaran/tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan adanya system ini yang terintegrasi, proses pengaduan diharapkan menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan masalah, cepat, tepat, transparan, akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

Acara kegiatan tersebut, Peserta diberikan penjelasan lebih spesifik mengenai cara kerja aplikasi mengenai alur pengaduan dan alur tindak lanjut pengaduan. Selain itu, mendapatkan pelatihan langsung tentang cara mengoperasikan Aplikasi PANTAU IMIPAS agar dapat memahami dan mempratikkan penggunaannya secara optimal.

Kehadiran PANTAU IMIPAS ini menjadi langkah penting menuju Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan internal yang layak sesuai asas-asas umum Pemerintahan yang baik. Kegiatan Sosialisasi Aplikasi PANTAU IMIPAS ini diakhiri dengan penyampaian pesan sebagai penguatan kepada seluruh Jajaran oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri, evaluasi secara berjenjang laporkan, lakukan pengendalian internal dan mitigasi resiko terhadap perjanjian kinerja, lakukan pelayanan internal dan eksternal secara efektif, ekonomis, efisien dan taat aturan, dukung masa transisi Kementerian untuk percepatan kinerja organisasi, dan Lakukan penyelesaian masalah internal secara cepat dan tepat melalui PANTAU IMIPAS.

(William)

Sumber : Lapas Kelas II Binjai

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

27 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Trending di Berita