Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Feb 2025 17:44 WIB

Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Di Takalar, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif


Guru Honorer Pukul Kakak Kandung Di Takalar, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Takalar mengajukan RJ atas nama tersangka Mangngarengi Dg Sibali bin Mallibai (30 tahun) yang melanggar pasal 351 Ayat (1) KHUP (kasus interaksi) terhadap saudara kandungnya HD (38 tahun).

Peristiwa yang dilakukan Mangngarengi terhadap HD terjadi pada Kamis tanggal 14 November 2024 di Lingkungan Mattoanging, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallasang, Kabupaten Takalar. Bermula saat, tersangka menegur korban jika ingin mengambil mangga harus menangkap tersangka sehingga terjadi adu mulut. Melihat korban mengambil pecahan batu air mani, tersangka langsung memegang leher korban dan mengapitnya menggunakan tangan kiri. Tersangka juga melakukan pemukulan dengan tangan kanan dan mengenai bibir atas korban. Beruntung datangnya Saksi Fatahuddin yang melerai dan memisahkan tersangka dan korban.

Akibat perbuatan korban, korban mengalami luka lecet pada bibir bagian atas sebagaimana hasil visum dari RSUD Hj Padjongga Dg Ngalle Takalar pada tanggal 4 Desember 2024.

Mengetahui tersangka bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Takar. Antara tersangka dan korban merupakan saudara kandung.

Alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban; luka yang diderita korban sudah sembuh dan tidak meninggalkan bekas; Masyarakat bereaksi positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengabulkan permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

β€œKita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami mengabulkan permohonan RJ yang dikehendaki,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Takalar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka.

β€œSaya berharap penyelesaian kasus zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan masyarakat,” pesan Agus Salim. (Abu Algifari/HF).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Diduga Oknum Dewan DS Kuasai Judi Togel Deliserdang Dikelola boru Nabariba Kebal Hukum

22 Februari 2025 - 00:12 WIB

Ratusan Sukarela Tenaga Kesehatan Unjuk Rasa Menuntut Kepastian Pengangkatan PPPK

21 Februari 2025 - 18:37 WIB

Sah, Yota Balad-Mulyadi Resmi Dilantik Presiden RI Prabowo Subianto Pimpin Kota Pariaman

21 Februari 2025 - 13:13 WIB

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan H. Slamet Junaidi sebagai Bupati dan R.K.H Mahfud Abdul Qodir sebagai Wakil Bupati Sampang

21 Februari 2025 - 13:10 WIB

Momen Mas Rio Bupati Situbondo Jadi Fotografer Dadakan Usai Dilantik

20 Februari 2025 - 21:44 WIB

Kepsek SD 34 Lubuk Alung Salma Membantah Dirinya Membuat Ulah Dilingkungan Sekolah, Itu Adalah Fitnah

20 Februari 2025 - 20:11 WIB

Trending di Berita