Menu

Mode Gelap

Berita ยท 28 Feb 2025 14:26 WIB

Diduga Dengan Meminta Uang, Polsek Medan Tembung Mengeluarkan Tiga Barang Bukti Sepeda Motor


Polsek Medan Tembung Mengeluarkan Kendaraan Barang Bukti Perbesar

Polsek Medan Tembung Mengeluarkan Kendaraan Barang Bukti

Medan – Publikapost.com Personil Sat Reskrim Polsek Medan Tembung, mengeluarkan 3 (Tiga) barang bukti sepeda motor hasil giat 0atroli gabungan malam bersama Satuan Brimob Pada, pada hari Sabtu, 22/2/2025 lalu.

Dari Ke 3 (Tiga) barang bukti tersebut dikeluarkan pada hari Senin, 23/2/2025. Diduga dengan meminta uang Rp. 400.000,- Per sepeda motor kepada keluarga pengendara.

Wartawan mengkonfirmasi salah seorang keluarga pengendara yang tidak mau disebutkan namanya untuk mempertanyakan apakah sepeda motor mereka sudah dikeluarkan?. ” Sudah keluar bang”. Hari Senin itu juga nang dikeluarkan”. Lalu Wartawan mempertanyakan apakah Bayar.? ” Bayar kami bang, 1 (Satu) Kereta Rp. 400.000 X 3 sepeda motor total Rp. 1.200.000,-

Kondisi Saat Barang Bukti Di Halaman

Di lokasi berbeda Wartawan mengkonfirmasi Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, terkait dikeluarkannya barang bukti sepeda motor tersebut.

“Trims infonya habib, akan saya cek personil kami jika benar ada meminta uang akan kami tindak,” ucap Kapolsek Medan.

Tak sampai disitu juga, Wartawan mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, terkait dikeluarkannya barang bukti sepeda motor tersebut,. Namun disesalkan, Iptu Parulian, belum bisa memberikan keterangan lebih jelas dan detail, pada Jum’at, 28/2/2025.

Sebelumnya, 6 (Enam) Unit sepeda motor jenis Satria dan para pengendara ikut diamankan dari Tim Gabung malam Polrestabes Medan, melalui Polsek Medan Tembung bersama Satuan Personel Brimob dijalan Letda Sujono, tepatnya didepan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBBU ).

 

 

 

 

Ke 6 (Enam) pdngendara sepeda motor serta kendaraannya Juga ikut di amankan hingga sampai 1 ( Satu) Malam.

Berdasarkan keterangan dari keluarga pengendara, mereka diamankan depan SPBU dikarenakan mereka mengendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot Brong dan tidak memakai helm.

Pada hari Minggu, 23/2/2025. Keluarga dari mereka berdatangan ke Polsek Medan Tembung untuk melihat keluarganya yang diamankan di Polsek Medan Tembung, serta menguruskan kendaraan roda 2 (Dua) yang juga ikut diamankan agar bisa di keluarkan,

Namun, hasil permohonan untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, hanya 3 (Tiga) kendaraan yang bisa dikeluarkan, dikarenakan memiliki dokumen seperti BPKB dan STNK. Dan ke 3 (Tiga) barang bukti tersebut belum bisa dikeluarkan dikarenakan belum menunjukkan dokumen penting seperti BPKB dan STNK. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita