Jakarta, Publikapost.com – Kemnaker Menerbitkan Surat Edaran nomor M/3/HK.04.00/111/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025.
Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah menghimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan pemberian THR diberikan paling lambat H-7 Idul Fitri. Dengan catatan, kurir ojek online terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal diantaranya bonus Hari Raya Keagamaan atau yang biasa disebut THR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
“Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” demikian bunyi SE sebagaimana dikutip dari Surat edaran resmi dari Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (12/03/25).
Besaran THR yang diperoleh ojek online tersedia dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari pendapatan per tahun.
“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.” tulis SE tersebut.
Namun, Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi. (*)