Menu

Mode Gelap

Berita ยท 14 Mar 2025 12:29 WIB

Himbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1446 H Kepada Perusahan Pers, Organisasi Pers dan Organisasi Wartawan


Himbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1446 H Kepada Perusahan Pers, Organisasi Pers dan Organisasi Wartawan Perbesar

Jakarta, Publikapost.com Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang akan jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR, di kutip di Jakarat, Jum’at (14/03/25).

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers dengan nomor Kontak 081188880528.

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengizinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.

Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

Himbauan Dewan Pers ini diterbitkan di Jakarta, 8 Maret 2025 dan di ketahui oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S.

Dengan link : https://dewanpers.or.id/publikasi/pengumuman_detail/665/Imbauan_Dewan_Pers_Menjelang__Hari_Raya_Idul_Fitri_1446_H

(*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Mabes Polri Geledah Terkait korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo

14 Maret 2025 - 23:28 WIB

Personil Satlantas Polrestabes Medan Mengatur Lalu Lintas Pos Padat

14 Maret 2025 - 22:07 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Sampang Bagi-Bagi Takjil dan Gelar Pasar Murah

14 Maret 2025 - 20:21 WIB

Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Gaji Non-ASN Tahun 2025

14 Maret 2025 - 20:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru Karena Adanya Efisiensi Anggaran

14 Maret 2025 - 16:00 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sumbar di Mesjid Arrahman Aur Malintang

14 Maret 2025 - 15:58 WIB

Trending di Berita