Menu

Mode Gelap

Berita Β· 14 Mar 2025 20:19 WIB

Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Gaji Non-ASN Tahun 2025


Pemko Pariaman Terbitkan Surat Edaran Terkait Gaji Non-ASN Tahun 2025 Perbesar

Pariaman, Publikapost.com Pemerintah Kota Pariaman, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Hal ini dikonfirmasi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2025).

β€œSurat edaran ini diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024. Dalam surat tersebut, pada poin 1 huruf b disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024,” jelasnya.

Ia menegaskan, tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji. SE tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Tidak hanya itu, SE ini sengaja dikeluarkan agar Non ASN tetap berbahagia dibulan Ramadhan apalagi menyambut Idul Fitri.

Seperti diketahui, surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi perhatian di berbagai daerah. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.

β€œKami tegaskan, bahwa ini merupakan kebijakan nasional dari Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari semua pihak, dan mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan Calon ASN ini,” ujar Mursalim.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Mabes Polri Geledah Terkait korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asembagus Situbondo

14 Maret 2025 - 23:28 WIB

Personil Satlantas Polrestabes Medan Mengatur Lalu Lintas Pos Padat

14 Maret 2025 - 22:07 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Sampang Bagi-Bagi Takjil dan Gelar Pasar Murah

14 Maret 2025 - 20:21 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tunda Pengadaan Mobil Dinas Baru Karena Adanya Efisiensi Anggaran

14 Maret 2025 - 16:00 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sumbar di Mesjid Arrahman Aur Malintang

14 Maret 2025 - 15:58 WIB

Himbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1446 H Kepada Perusahan Pers, Organisasi Pers dan Organisasi Wartawan

14 Maret 2025 - 12:29 WIB

Trending di Berita