Menu

Mode Gelap

Berita Β· 20 Mar 2025 13:17 WIB

Lahan Milik Syamsuri (Asuk) Di Serobot Mafia Tanah, Diduga Kades Sei Tuan Dan Jajarannya Ikut Terlibat Mafia Tanah


Lahan Milik Syamsuri (Asuk) Di Serobot Mafia Tanah, Diduga Kades Sei Tuan Dan Jajarannya Ikut Terlibat Mafia Tanah Perbesar

Deliserdang – Publikapost.com Tanah/lahan milik Syamsuri (Asuk) yang sudah bertahun-tahun di Garap Mafiaa Tanah kini sudah di ahli wariskan ke David dan Hendra anak dari Syamsuri, diduga di serobot oleh Kepala Desa (Kades) Sei Tuan, Bapak Parningotan Marbun dan jajarannya di Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang,

Berdasarkan amatan wartawan di lokasi, ahli waris memasang plang kepemilikan berdasarkan ke Surat sertifikat tanah yang di miliki dengan seluas 80 ribu Hektare.

Sebelumnya ahli waris melalui kuasa hukum Risnawati Nasution, kecewa dengan kepala Desa Sei Tuan, yang dimana kades Sei Tuan diduga melakukan pembiaran serta adanya pembelaan terhadap para mafia tanah dengan melakukan penyerobotan tanah milik clientnya yang sudah bertahun-tahun di serobot oleh Lamser Nainggolan Dkk.

Baca Juga | https://publikapost.com/ucapan-lebaran-2025-1-syawal-1446-h-yang-cocok-untuk-media-sosial/

Berdasarkan selebaran Surat keterangan dengan nomor 593.2/II/ST/VII/2018, kepala Desa sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang menerangkan bahwa Lamser Nainggolan (53) membenarkan menguasai tanah milik Syamsuri yang kini di Ahli wariskan ke anaknya bernama David dan Hendra dengan tanah tersebut seluas 20.000 mΒ².

Lahan milik Syamsuri (Asuk) yang sudah lama bertahun-tahun ber kepemilikan kini di serobot/garap oleh mafia mengatasnamakan warga setempat, serta adanya yang diduga dibakingi oleh pemerintah setempat (kades) dimana berdasarkan keterangan dari kuasa hukum dari Risnawati Nasution SH.

Lanjut kuasa hukum Risnawati Nasution, SH menyampaikan bahwa SKT dan Akta Notaris lengkap lahan dimiliki oleh Syamsuri.

β€œSKT dan Akta Notaris lengkap punya Pak Syamsuri,” tegasnya, Kamis 20/3/2025.

Risna meminta Kepala Desa Sei Tuan, Bapak Parningotan Marbun untuk mengklarifikasi terkait surat SKT di Tahun 2018, dasar dikeluarkannya SKT itu perlu dipertanyakan.

β€œKades Sei Tuan klarifikasi surat SKT Tahun 2018, karena dasar mengeluarkan surat itu apa,” jelasnya.

Namun kuasa hukum Risnawati akan melaporkan kejadian tersebut dalam tindak pidana penyerobotan tanah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP dalam Pasal 385 Junto Pasal 406 KUHP. Untuk lokasi lahan yang di serobot berlokasi di Jalan Dusun II Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten deliserdang.

Sementara itu berdasarkan informasi dari warga, bahwa kepemilikan tanah seluas 80 Ribu Hektare itu di miliki oleh Syamsuri (Asuk) dan di ahli wariskan dengan anak kandung Syamsuri, bernama David dan Hendra, dahulunya lahan tersebut di gunakan untuk tambak Ikan yang di jaga dan dirawat narasumber tersebut.

“Dengan seiring nya waktu, tanah tersebut tidak adanya aktivitas pertambakan ikan serta menjadi lahan kosong. Namun tanah tersebut di serobot Lamser Nainggolan Dkk,” ujar Narasumber yang enggan disebut namanya kepada wartawan.

Sampai Ini Kades Sei Tuan belum memberikan tanggapan maupun Klarifikasi terkait SKT yang dikeluarkan pada tahun 2018, sehingga berita ini diterbitkan. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Resmi Membuka Kejuaraan Provinsi Tarung Derajat Tingkat Sumbar

26 September 2025 - 22:02 WIB

Bergenre Pop Alternatif, Band Alexy Optimis Raih Sukses

25 September 2025 - 20:59 WIB

Bupati Padang Pariaman Komitmen mendukung Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

25 September 2025 - 20:53 WIB

Bupati John Kenedy Azis Melakukan Sidak ke SDN 01 Batang Anai dan SDN 01 Lubuk Alung

25 September 2025 - 20:50 WIB

Audiensi Hak Pekerja di DPRD Situbondo, Buruh Tuding Ada Bohir di Balik Perusahaan Terafiliasi Kaesang Pangarep

25 September 2025 - 14:20 WIB

Dipicu Adanya Pencopotan Beberapa Ketua RT, Warga Geruduk Kantor Kelurahan Cipadu Kota Tangerang

24 September 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita