Medan, Publikapost.com – Pembangunan Stadion Kebun Bunga menyisakan persoalan Kecelakaan Kerja.
Rahmadsyah Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumut Minta Dewan K3 Sumut Usut Kecelakaan Kerja Proyek Stadion Kebun Bunga Yang Belum Mendapatkan Haknya.
“Seingat saya Dewan K3 sudah pernah Sidak ke Proyek Stadion Kebun Bunga di tahun 2024 terkait Kecelakaan Kerja, namun hingga saat di Tahun 2025 ini Korban Kecelakaan Kerja belum mendapatkan santunan dan haknya,”ungkapnya Jum’at (21/3/2025).
Diketahui dari website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan yang dilihat detikSumut, Kamis (25/5/2023). Proyek Revitalisasi Lapangan Kebun Bunga Total sekitar Rp 195 miliar itu merupakan gabungan dari dua paket tender, yakni jasa konsultasi manajemen kontruksi dan pengerjaan fisik.
Sebelumnya, Tender proyek revitalisasi Lapangan Kebun Bunga di Kota Medan sudah final dan akhirnya dimenangkan perusahaan dari Surabaya Jawa Timur (Jatim) yakni PT Permata Anugerah Yalasamudra di Jalan Gayungsari Barat Surabaya Jatim dengan nilai proyek Rp 191 miliar lebih. Namun Proyek Revitalisasi Stadion Kebun Bunga teraebut memakan korban.
Dua orang pekerja bernama Muhammad Gilang Ramadhan dan Rajes Kanna warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengalami kecelakaan saat bekerja.
Kecelakaan yang menimpa Kedua Pekerja tersebut itu ditengarai lantaran perusahaan pemegang proyek, sejak awal telah mengabaikan prosedur keselamatan kerja (safety) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Gilang Ramadhan dan Rajesh Kanna saat ditemui awak media mengatakan bahwa Gilang Ramadhan mengalami cacat pada jempol tangannya akibat kecelakaan kerja dan Rajes kanna mengalami patah kaki sehingga menggunakan dua tongkat,” ungkapnya.
Gilang mengatakan bahwa dirinya mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus karena gerenda waktu memotong triplek sedangkan rajesh kanna karena jatuh dari ketinggian sehingga mengakibatkan kakinya patah tulang.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan santunan kecelakaan kerja bang,” ujarnya.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Santunan kecelakaan kerja adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Santunan ini dapat berupa uang, perawatan, dan tunjangan cacat.
Santunan uang : Santunan gaji selama tidak bisa bekerja, yaitu 100% gaji selama 12 bulan pertama dan 50% gaji sampai sembuh.
Santunan cacat, sesuai dengan golongan cacatnya. Santunan kematian, minimal Rp20 juta plus biaya pemakaman Rp10 juta.
Santunan perawatan : Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis. Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.
Santunan tunjangan cacat : Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh.
Santunan kematian bagi keluarga : Santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. JKK melindungi risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. (Kaperwil Sumut – Habib)