Menu

Mode Gelap

Berita Β· 15 Apr 2025 14:39 WIB

Pelimpahan Tersangka Dan Barang BuktiΒ  Tahap 2 Kasus Uang Palsu di Kabupaten Gowa


Pelimpahan Tersangka Dan Barang BuktiΒ  Tahap 2 Kasus Uang Palsu di Kabupaten Gowa Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kejaksaan Negeri Gowa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Gowa terkait perkara tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa belum lama ini , Pada hari Selasa (15/04/2025) pukul 14.00 WITA.

Dari hasil Press Release (PR) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan bahwa adapun tersangka dengan inisial ASS yang diduga merupakan sebagai donatur atau pemodalΒ  pada perkara uang rupiah palsu di Kabupaten Gowa, sehinggaΒ tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e, 56 KUHPidana.

Selain ituΒ  Β telah diterimaΒ  Barang Bukti dari penyidik Polres Gowa berupa 1 (satu) rangkap transaksi finansial Bank BCA periode bulan Juni 2023 sampai dengan bulan november 2024 atas nama tersangka inisial MS.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran uang yang mencurigakan. Keamanan dan ketertiban di masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan peran aktif dari semua pihak untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di kemudian hari. Demikian rilis pers ini disampaikan. Kejaksaan Negeri Gowa akan terus mengawal perkara ini hingga tahap persidangan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Gowa,” tutupnya. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Resmi Membuka Kejuaraan Provinsi Tarung Derajat Tingkat Sumbar

26 September 2025 - 22:02 WIB

Bergenre Pop Alternatif, Band Alexy Optimis Raih Sukses

25 September 2025 - 20:59 WIB

Bupati Padang Pariaman Komitmen mendukung Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

25 September 2025 - 20:53 WIB

Bupati John Kenedy Azis Melakukan Sidak ke SDN 01 Batang Anai dan SDN 01 Lubuk Alung

25 September 2025 - 20:50 WIB

Audiensi Hak Pekerja di DPRD Situbondo, Buruh Tuding Ada Bohir di Balik Perusahaan Terafiliasi Kaesang Pangarep

25 September 2025 - 14:20 WIB

Dipicu Adanya Pencopotan Beberapa Ketua RT, Warga Geruduk Kantor Kelurahan Cipadu Kota Tangerang

24 September 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita