Menu

Mode Gelap

Berita Β· 18 Apr 2025 00:55 WIB

Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan


Bangunan Royal Residence Di Ruang Terbuka Hijau Mendapat Tanggapan Serius Dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Medan Perbesar

Medan, Publikapost.com Dengan adanya bangunan proyek perumahan properti Royal Residence di Jalan Pasar III Krakatau, menuai adanya tanggapan serius dari Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa).

Nuriono, dari praktisi Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) saat di konfirmasi wartawan, menyatakan bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau adalah bagian dari upaya penyediaan ruang sebagai paru-paru kota, sebagai ruang rekreasi, sebagai ruang interaksi dan pendidikan dan banyak lagi yang lainnya yang mempunyai banyak fungsi secara ekologis, sosial, budaya dan arsitektur.

“Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mensyaratkan 30% dari luas wilayah Kota sebagai RTH. Demikian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan 30% wilayah kota beruoa RTH, yang terdiri 20% RTH publik dan 10% RTH privat,” ujarnya, Kamis 17/4/2025.

Nuriono menerangkan untuk Kota Medan, RTH telah diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2022 – 2042.

“Berdasarkan peraturan tersebut, pelanggaran yang mengakibatkan perubahan RTH sebagaimana RTRW Kota Medan dapat diberikan Sangsi Pidana dan Saksi Administrasi.,” terangnya

Nuriono mengungkapkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran RTH, bangunan yang melanggar RTH yang telah ditentukan dalam RT/RW Kota Medan harus dibongkar.

“Dengan demikian Perumahan Royal Residence yang menyalahi RT/RW Kota Medan yang telah menghilangkan RTH dapat di sangsi Pidana dan Administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dan investigasi wartawan, proyek perumahan royal residence melakukan pembangunan 9 (sembilan) unit Ruko tempat tinggal, hal yang berbeda berdasarkan tulisan PBG melalui print out, dengan jumlah 8 (delapan) unit,

Untuk papan informasi PBG tersebut di tempelkan bagian depan pintu masuk gerbang royal residence.

Sebelumnya diberitakan serta pantauan wartawan para pekerja bangunan diduga juga tidak memakai alat pelindung diri (APD) dalam melakukan pekerjaan di proyek bangunan royal residence serta langgar K3 dalam bekerja.

Dari 9 (sembilan) unit Ruko perumahan royal residence yang dirikan, satu unit ruko diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (PBG) di Jalan Pasar III Krakatau, Jelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Jum’at 11/4/2025.

Masih di lokasi, tim wartawan sempat berargument dengan salah seorang wanita selaku penjaga keamanan yang menyatakan dengan keras kepada wartawan bahwa bangunan tersebut berdiri 8 unit, setelah dihitung bersama sama ternyata bangunan tersebut didirikan 9 (Sembilan ) unit, lanjut seorang wanita tersebut, menyatakan bahwa 2 (Dua) ruko menjadi Satu.

Pemilik serta pengembangan royal residence diduga langgar peraturan daerah (Perda) terkait PAD retribusi Pemko medan.

Dengan adanya pembangunan 61 unit Perumahan Royal Residence di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga langgar aturan. Sebab, bangunan tersebut berada di area Ruang Terbuka Hijau ( RTH) , serta tidak dapat menunjukan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dimana dugaan pelanggaran tersebut, ditemukan dari Komisi 4 DPRD Kota Medan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, pada Senin (3/3/2025).

Adapun sdak dipimpin Wakil Ketua 4 DPRD Medan Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Dame Duma Sari Hutagalung, Sekretaris Komisi serta anggota Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri dan Antonius Devolis Tumanggor.

Saat hendak melakukan sidak di perumahan royal residences, pihak Komisi 4 hendak memasuki area tersebut, sempat dihalangi oleh pihak pengamanan atau satpam yang tidak memberikan akses membuka plank, pada Rabu 5/3/ 2025.

Dari hasil keterangan pegawas di lokasi bangunan, perumahan tersebut dibangun sebanyak 60 unit. Namun faktanya, saat dilakukan penghitungan bangunan yang akan dibangun ada sebanyak 61 unit.

Muhammad Rizki Afri Lubis sempat mempertanyakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tapi hal ini tidak dapat ditunjukkan oleh pihak pegawas.

β€œSangat kita sayangkan sekali, pembangunan ini luput dari perhatian pemerintah setempat.Apalagi bangunan ini sama sekali kita duga tidak memiliki izin,” ucapnya.

Politisi Nasdem itu sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, menyebabkan kebocoran dari sektor retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

β€œIni sangat jelas terjadi kebocoran retribusi izi PBG, karena sudah terbukti melanggar. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini ternasuk RTH,” katanya.

Atas dasar itu, Rizki meminta stakholder terkait agar mengambil sikap tegas.

β€œKita (Komisi IV) akan panggil pemilik bangunan dalam RDP nanti,” ucapnya seraya menyayangkan tidak hadirnya pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan. (Reporter Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Irjen Pol Hudit Wahyudi: Jenderal Bintang Dua yang Bersahaja, Tak Punya Ajudan Dan Sopir Pribadi

6 Juni 2025 - 13:31 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sampaikan Pesan Silaturahmi Saat Malam Takbiran Idul Adha 1446 H

6 Juni 2025 - 00:08 WIB

Bobot Sapi Qurban dari Presiden RI Prabowo Subianto 800 Kg akan disembelih di Mesjid Taqwa Sungai GeringgingΒ 

6 Juni 2025 - 00:06 WIB

Semarak Nobar Timnas Indonesia vs China di Burnik City

5 Juni 2025 - 22:44 WIB

IS Dan Akun Media Online Dilaporkan Ke Polrestabes Medan Atas Pencemaran Nama Baik Alicia

5 Juni 2025 - 18:29 WIB

Urai Kemacetan, Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

5 Juni 2025 - 14:53 WIB

Trending di Berita