Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Apr 2025 20:54 WIB

Tak Bayar Pajak dan Izin Kadaluarsa, Reklame Raksasa di Tembung Dibongkar Tim Terpadu Pemkab Deli SerdangΒ 


Tak Bayar Pajak dan Izin Kadaluarsa, Reklame Raksasa di Tembung Dibongkar Tim Terpadu Pemkab Deli SerdangΒ  Perbesar

Deli Serdang, Publikapost.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menunjukkan ketegasan. Dua papan reklame ukuran jumbo yang berdiri kokoh dikawasan Mega City, Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, dibongkar paksa Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pada Jumat malam (18/04/2025), sejak pukul 20.00 WIB.

Penertiban dilakukan menggunakan alat berat, mesin las, dan mobil crane. Tiang-tiang besi dipotong hingga rata tanah, lalu diangkut ke Markas Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Billboard ukuran 4×8 dan 4×6 meter itu diketahui tidak berizin dan tak pernah bayar pajak selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, turun langsung memimpin penertiban. Ia menyebut, reklame liar yang tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dibersihkan tanpa kompromi.

“Peringatan sudah diberikan, tapi diabaikan. Ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga soal ketertiban dan keselamatan. Kita bersihkan demi wajah kota yang lebih tertib dan rapi,” tegas Wakil Bupati kepada wartawan.

Selain menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD), reklame ilegal juga dianggap merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan, terutama saat terjadi cuaca ekstrem. Wakil Bupati mengimbau semua pemilik papan reklame untuk segera mengurus izin dan pajak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S.Sos., M.AP, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi instruksi Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ada tiga kerugian reklame liar : uang daerah hilang, keindahan rusak, dan nyawa bisa terancam. Maka kita akan terus tertibkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam operasi gabungan tersebutΒ Kepala Bapenda, M. Salim, SP., M.Si. Kepala Dinas PMPTSP, Drs. Hendra Wijaya, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah, ST ,Kabag Hukum, M. Muslih, SH, Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, SSTP., M.Si Peringatan keras dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) : Jangan tunggu reklame Anda dibongkar. Urus izin dan bayar pajak sebelum alat berat yang bicara. (Kaperwil – Habib)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sampang Gelar Trail Adventure dan Baksos

24 Juni 2025 - 11:44 WIB

Bupati John Kenedy Azis Intruksikan Menutup Kafe Tak Berizin dan Hiburan MalamΒ 

23 Juni 2025 - 17:51 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Lantik Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030

23 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gaji Karyawan RS Sarah Medan Di Potong Secara Sepihak, Gercep Kadisnaker Sumut Turunkan Team

23 Juni 2025 - 16:10 WIB

Aneh! Terus Digugat Banyak Pihak ‘Ada Apa Dengan UU No 2 Jasa Konstruksi’?

23 Juni 2025 - 14:40 WIB

Antero Taekwondo Club Menjadi Juara Team Terbaik di Kejuaraan Liga DKI Jakarta series 10

23 Juni 2025 - 13:10 WIB

Trending di Berita