Menu

Mode Gelap

Berita ยท 1 Mei 2025 01:14 WIB

SPBU Bernomor 14.202.140 Diduga Jual Bahan Bakar Minyak Subsidi Pertalite Dengan Jerigen


SPBU Nomor 14.202.140 Jalan Ar Hakim Ps Merah Timur Kecamatan Medan Area, Terlihat Sebuah Sepeda Motor Memakai Keranjang Dengan Jerigen Minyak Hendak Melakukan Pengisian BBM Perbesar

SPBU Nomor 14.202.140 Jalan Ar Hakim Ps Merah Timur Kecamatan Medan Area, Terlihat Sebuah Sepeda Motor Memakai Keranjang Dengan Jerigen Minyak Hendak Melakukan Pengisian BBM

Medan, Publikapost.com Berdasarkan pantauan wartawan salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang terletak di Kota Medan masih melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung/pengecer, pada Rabu, 30/4/2025 Malam.

SPBU Pertamina yang bernomor 14.202.140 yang berlokasi di Jalan Ar Hakim Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan area Kota Medan, kini masih menjalankan usahanya yang diduga kuat melakukan penjualan BBM pertalite bersubsidi dengan jerigen.

Sebelumnya, wartawan hendak melakukan pengisian BBM pertalite subsidi di SPBU 14.202.140 yang mengantri, namun terlihat di sebelah depo pengisian ada sebuah becak bermotor sedang melakukan pengisian BBM pertalite dengan menggunakan Jerigen.

Saat melakukan shoot camera ke petugas yang melakukan penjualan dengan Jerigen, namun pemilik becak disuruh pergi tidak melakukan pengisian.

Satu jam wartawan melakukan investigasi dilokasi, terlihat beberapa sepeda motor dan becak masuk melakukan pengisian BBM pertalite subsidi. Namun dengan adanya keberadaan wartawan tersebut, operator mesin pengisian BBM memberikan kode isyarat dengan melambaikan tangan serta menyampaikan bahwa ada wartawan mengintai.

Di lokasi berbeda, humas pertamina patra niaga regional sumbagut Zaky ketika dikonfirmasi wartawan via whatsapp seluler enggan memberikan tanggapan (Bungkam). Namun dahulunya sudah pernah dikonfirmasi perihal yang sama terkait SPBU 14.202.140 dengan menjual BBM menggunakan jerigen.

Tak sampai disitu, wartawan mengkonfirmasi via whatsapp dengan mengchat satria yang diketahui selaku pegawai PT pertamina patra niaga Regional sumbagut, ia menyatakan kami cek dulu.

Sebelumnya terlebih dahulu diketahui bahwa PT. PERTAMINA (PERSERO ) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) melarang keras pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan jerigen.

PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jeriken. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Terlihat Seorang Ibu – Ibu Sedang Mendayung Sepeda Dan Terlihat Bangku Belakang Tertutup Karung (Goni) Berupa Jerigen Minyak Untuk Pengisian BBM Pertalite

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jeriken atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” terangnya.

Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.

Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.

Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.

“Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.

Maka dari itu, diminta kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk menindak tegas terhadap SPBU Ar Hakim yang bernomor 14.202.140 agar mencabut izin usaha pemilik SPBU dan menyegel area SPBU.

(Keperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Telah Terbentuk Permata Indonesia yang Siap Berantas Kriminalitas Di Sumbar

30 Juni 2025 - 21:51 WIB

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

29 Juni 2025 - 14:08 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Trending di Berita