Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Jun 2023 15:39 WIB

Oknum Brimob Sulteng Tersangka Perkaos ABG Langsung Ditahan


Ilustrasi tindakan asusila Perbesar

Ilustrasi tindakan asusila

Sulteng, Publikapost.com – Ipda NPS ditetapkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku oknum perwira Brimob, dalam kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo). Ipda NPS langsung ditahan.

“Malam ini akan kita tahan di Mapolda Sulteng, tidak di Satbrimob,” ujar Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho, dilansir detikSulsel, Sabtu (3/6/2023).

Ipda NPS ditetapan tersangka juga merupakan salah satu komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menuntaskan penanganan perkara itu. Polisi menegaskan tidak pandang bulu untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga :

ABG Mesum di Pinggir Jalan Bogor

Karyawan Wajib Tahu Menghitung Gaji yang Terlambat, Pengusaha Juga Harus Hati-Hati Denda dan Sanksi Berat Menanti

“Tidak ada diskriminasi, dan penanganan perkara ini sesuai yang saya sampaikan kemarin, profesional-proporsional. Kita dudukkan sesuai dengan porsinya,” ujar Irjen Agus.

“Kita proses semuanya. Sebelas (total terduga pelaku) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik telah melengkapi alat bukti untuk menetapkan Ipda NPS sebagai tersangka.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bangunan Royal Residence Harus Dibongkar Dan Sanksi Pidana Diduga Rampok RTH

21 April 2025 - 01:36 WIB

Bupati John Kenedy Azis Menghimbau Jangan Membuang Sampah di Batang Aliran Sungai Buanglah Sampah Pada Tempatnya

21 April 2025 - 01:31 WIB

Hala Bihalal Digelar, Silaturrahmi Warga Jalan Tekukur Dalam Tetap Terjaga

21 April 2025 - 01:28 WIB

Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi Berhasil Digagalkan Warga Menteng Dalam

21 April 2025 - 01:22 WIB

Bupati Padang Pariaman Tinjau Goro Akbar Hari Kedua di Batang Ulakan

20 April 2025 - 18:00 WIB

Cerita Ongen Fungky Papua Dibalik Pentas Drama Musikal Meraih Cahaya Mimpimu

20 April 2025 - 17:58 WIB

Trending di Berita