Medan, Publikapost.com – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, ustadz AHA laporkan IL ke Mapolda Sumut dengan dugaan tindakan pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang ITE. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 3.
Ustadz AHA yang beralamat jalan Tuamang Gg Darma no 150 RT/RW -/- Medan Tembung, kota Medan, Sumatera Utara, yang dimana sebelumnya dituduh sangkaan praktik kekerasan seksual dan pencabulan.
Tak terima nama baik AHA tercemar dan tercoreng atas tuduhan melakukan pelecehan seksual, akhirnya AHA melaporkan balik IL (48) ke Polda Sumut di jalan Sisingamangaraja, Medan
“Saya baru saja melaporkan IL atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,” kata AHA, ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (14/5/2025).
IL adalah orang tua NA (18), yang sebelumnya melaporkan AHA di Polda Sumut atas sangkaan pencabulan terhadap anaknya.
“IL telah melakukan pencemaran nama baik serta berita bohong yang disampaikannya di sejumlah media online yang narasinya menghancurkan hidup saya. Semua itu berita bohong yang luar biasa.”Β ungkap AHA terus bercerita.
Kebohongan pertama dituding merayu NA dan menawarkan kitab kuning, bahkan masuk ke kos NA. Kebohongan lainnya, mengajak makan malam NA bersama istrinya AHA.
“Itu sama sekali tidak benar. Mustahil saya lakukan, apalagi dengan sekongkol bersama istri saya. Yang lebih menyakitkan lagi, saya dituduh mencekoki minuman yang saya sudah kasih obat bius. Ini merupakan fitnah yang keji. Fitnah ini telah merusak hidup dan semua pekerjaan saya,” tandas AHA.
Atas laporan pihaknya, kuasa hukum AHA, Bayu Nanda, SH., M.Kn., berharap penyidik Polda Sumut segera memeriksa IL serta semua pihak yang terlibat dalam aksi pencemaran nama baik AHA.
Diketahui, ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE No. 11 Tahun 2008 adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Kaperwil Sumut – Habib)