Medan, Publikapost.com – Tengku Muhammad Yusuf Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara menegaskan, bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bukanlah organisasi preman.
Yusuf menjelaskan saya ingin masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, mengetahui bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia adalah induk organisasi serikat pekerja.
“Di bawahnya terdapat delapan hingga sepuluh konfederasi, kelompok yang viral dan kini ditahan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), yang merupakan afiliasi dari SPSI,” jelasΒ Yusuf kepada wartawan, Selasa 20/5/2025.
T, M Yusuf Juga Menyampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) sudah terpecah menjadi empat. KSPSI di bawah pimpinan Andi Gani Nena Wea telah menghapuskan SPTI sejak tahun 2013.
“SPTI sudah dihapuskan dikarenakan sudah Saling Menimpa dan terlalu tinggi konfliknya, sehingga telah jauh dari perjuangan SPSI. Dimana SPSI secara dasarnya adalah pejuang Buruh Advokasi tenanga kerja bukan melakukan dan merusak hubungan industrial sinergisitas antara Pengusaha dan Pekerja,” ucapnya.
Dimana sebelumnya diberitakan pasca gerak cepat Kepolisian memberantas maraknya aksi premanisme yang menyasar Anggota SPTI, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumatera Utara, Tengku Muhammad Yusuf berang terhadap organisasi yang mengatasnamakan SPSI.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi viralnya penangkapan enam orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan SPSI. Para pelaku tertangkap kamera sedang meminta uang bulanan dan memaksa pengusaha membayar iuran di kawasan Medan.
Tengku Yusuf sekali lagi menegaskan Kepada Publik, bahwa Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) bukanlah organisasi preman.
“Kelompok yang viral dan kini ditahan oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), yang bukan merupakan afiliasi dari SPSI,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar rekan-rekan di lapangan tidak sembarangan membawa nama besar SPSI untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kalian langsung saja menyebutkan kami dari Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia (SPTI) versi siapa.Ketua medan kami Si A.Ketua Sumut Kami Si B dan kami Berafiliasi pada KSPSI si A, agar memudahkan tim aparat penegak hukum untuk penyelidikan dan penertiban,” imbaunya.
Tengku Yusuf juga berharap, kedepannya, aparat penegak hukum khususnya Kapolda Sumatera Utara agar jangan Melakukan Pembiaran mengusut tuntas praktik pungli oleh oknum-oknum yang mencatut nama SPSI.
“Saya meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu HermawanΒ untuk mengundang kami untuk menyelesaikan kasus yang viral ini. Semua bisa terselesaikan asal penegak hukum serius dalam penanganan kasus viral ini,” harapnya. (Kaperwil Sumut – Habib)