Menu

Mode Gelap

Berita Β· 28 Mei 2025 10:46 WIB

Perum Bulog Gandeng JPN Kejati Sulsel Untuk Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah Beras di Sulawesi Selatan


Perum Bulog Gandeng JPN Kejati Sulsel Untuk Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah Beras di Sulawesi Selatan Perbesar

Sulsel, Publikapost.com Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menjadi narasumber pada Sosialisasi Kepatuhan Hukum dengan tema Mitigasi Risiko Hukum Pada Penyerapan Gabah/Beras Perum Bulog di Hotel Mercure Makassar, Rabu (28/5/2025).

Turut hadir Aspidsus Jabal Nur, Asdatun Fery Tas, Kajari Se-Sulsel dan Jaksa Pengacara Negara di wilayah hukum Kejati Sulsel. Dari Perum Bulog hadir Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono dan jajaran Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi mengatakan Perum Bulog mendapat tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto mendukung program Swasembada Pangan. Khususnya melakukan serapan gabah/petani yang diproduksi petani.

Saat ini, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar memiliki 51 kompleks pergudangan dengan jumlah 204 unit Gudang dan kapasitas 408.300 ton. Bulog Sulsel dan Sulbar memiliki 1 kantor wilayah dan 11 kantor cabang dengan total pegawai 334 orang.

Pada periode Januari-Mei 2025, Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar telah melakukan realisasi serapan gabah 712.960 ton atau pada posisi 509 persen (target 139.825 ton). Ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar.

“Dengan tugas mulia mendukung Swasembada Pangan dan mensejahterakan petani jangan sampai terciderai karena adanya kesalahan prosedur atau penyimpangan yang terjadi,”kata Fahrurozi.

Kepala Divisi Hukum Perum Bulog, Raden Isha Wiyono menyebut tugas Bulog saat ini yang harus menjadi garda terdepan melakukan Β penyerapan gabah/beras dari petani dan mendukung swasembada pangan.

Perubahan pola kerja Bulog ini pasti akan membuat celah hukum yang harus diwaspadai, untuk itu dilakukan pertemuan dan sosialisasi ini mitigasi risiko hukum pada kegiatan penyerapan gabah atau beras yan dilakukan Bulog,” kata Raden.

Kajati Sulsel, Agus Salim dalam pemaparannya membawakan materi terkait “Peran Kejaksaan Dalam Memitigasi Resiko Hukum yang Terjadi di Perum Bulog.”

Agus Salim menyebut ketahanan pangan menjadi fokus Utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di mana Bulog berperan menyerap gabah/beras dari petani.

Adapun peran strategis Kejaksaan yang beririsan dengan Perum Bulog diantaranya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, perlindungan asset dan kinerja, good corporate governance, serta sinergi antar Lembaga.

“Potensi kerawanan yang bisa terjadi di kegiatan Perum Bulog, mulai dari proses jual dan beli gabah atau beras, sewa Gudang dan kegiatan lainnya,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel berharap lewat kolaborasi erat antara Kejati Sulsel dan Perum Bulog bisa mendukung penyerapan gabah/beras demi mewujudkan ketahanan pangan nasional. Pihaknya berkomitmen mendorong upaya pencegahan sebelum penindakan. (Hef)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Dana JKN Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Gowa, Tiga Orang Saksi Dinaikan Jadi Tersangka

8 September 2025 - 21:30 WIB

Kecelakaan Maut Membawa Rombongan Atlet di Ruas Jalan Exit Tol Padang-Sicincin

8 September 2025 - 19:36 WIB

Azral Mardin Atlet Horseback Archery Asal Padang Pariaman Mewakili Indonesia IHAA World Championship 2025

7 September 2025 - 10:22 WIB

Diduga Kurang Konsentrasi, Bus Transjakarta Oleng Tabrak Toko di Setiabudi Jaksel

6 September 2025 - 23:18 WIB

Bupati John Kenedy Azis, Hadir Rakor Diinisiasi Anggota DPR RI Asal Sumatera Barat Andre Rosiade

6 September 2025 - 18:22 WIB

Peringati HUT Lalu Lintas, Satlantas Polres Binjai Berikan Bantuan Ke Pesantren Tahfidzh Dzhilaalul Quran

6 September 2025 - 14:10 WIB

Trending di Berita