Sumut, Publikapost.com – Setiap kalangan daerah banyak ditemukan pengemudi kendaraan umum pribadi maupun truk ekspedisi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara yaitu dengan muatan yang berlebihan (Over Load).
Maka dari itu Dirlantas Polda Sumut melalui Satlantas Polres Padangsidimpuan menghimbau kepada masyarakat kota Padangsidimpuan maupun luar kota Padangsidimpuan yang mengendarai kendaraan umum melebihi kapasitas muatan akan di tidak tegas berupa tilang berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifik, Pasal 307 ayat 2 UU tersebut mengatur tentang pelanggaran overload yang dapat dikenakan sanksi tilang.
Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009:
Aturan ini mengatur sanksi untuk pelanggaran ketentuan dimensi kendaraan, termasuk over dimension, yang juga dapat menyebabkan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp 24 juta.
Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP. Jonni, Selama satu bulan tidak ada penindakan, hanya sosialisasi dan kita data yang overload dan over dimension terhadap pengemudi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara maupun keselamatan pengemudi lainnya yang dimaksud yaitu dengan memuat Dimension atau overload serta mengendarai kecepatan tinggi saat overload.
Lanjut AKP Jonni Silalahi, selain dari itu, kita dari Satlantas polres Padangsidimpuan juga menindak secara berupa tilang yang di mana pengemudi melanggar peraturan tertib berlalulintas, seperti tidak memakai helm, boncengan lebih dari satu, kenalpot brong, Dan memodifikasi Kendaraan tidak sesuai SNI.”, tegasnya.
Jonni Silalahi berharap kepada masyarakat Padangsidimpuan agar tertib berkendara dan patuhi rambu rambu lalulintas serta focus dalam mengemudi kendaraan. (Kaperwil Sumut -Habib)