Menu

Mode Gelap

Berita ยท 31 Mei 2025 11:36 WIB

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Akan Berikan Sosialisasi Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025


Kasat Lantas Polres Binjai AKP Samsul Akan Berikan Sosialisasi Kendaraan Over Dimension Dan Over Load Dimulai 1 juni 2025 Perbesar

Binjai, Publikapost.com Setiap kalangan daerah banyak ditemukan pengemudi kendaraan umum pribadi maupun truk ekspedisi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara yaitu dengan muatan yang berlebihan (Over Load)

Maka dari itu Dirlantas Polda Sumut melalui Satlantas Polres Binjai menghimbau kepada masyarakat Binjai maupun luar kota Binjai, Penertiban Over dimensi dan over loading dilakukan secara bertahap dan serentak seluruh Indonesia:

Mulai tgl 1 juni sampai dengan 30 juni tahap Sosialisasi Larangan Overdimensi dan over loading.

Kemudian tgl 1 juli sampai dengan 13 juli tahap peringatan Over dimensi dan over loading.

Kemudian mulai tgl 14 Juli bertepatan dengan Operasi Patuh dan kan dilaksanakan penegakan Hukum kepada Over dimensi dan over loading termasuk juga kepada pengguna jalan lain yang melanggar lalu lintas

Maka Pengemudi yang mengendarai kendaraan umum melebihi kapasitas muatan akan di tidak tegas berupa tilang berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lebih spesifik, Pasal 307 ayat 2 UU tersebut mengatur tentang pelanggaran overload yang dapat dikenakan sanksi tilang.

Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009:

Aturan ini mengatur sanksi untuk pelanggaran ketentuan dimensi kendaraan, termasuk over dimension, yang juga dapat menyebabkan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun dan denda Rp 24 juta.

Kasat Lantas Polres binjai AKP Samsul menyatakan Sosialisasi ini Selama satu bulan tidak ada penindakan, hanya berupa sosialisasi dan kita data yang overload dan over dimension terhadap pengemudi yang mengabaikan keselamatan dalam berkendara maupun keselamatan pengemudi lainnya yang dimaksud yaitu dengan memuat Dimension atau overload serta mengendarai kecepatan tinggi saat overload.

Lanjut AKP Samsul, selain dari itu, kita dari Satlantas polres Binjai juga menindak secara berupa tilang yang di mana pengemudi melanggar peraturan tertib berlalulintas, seperti tidak memakai helm, boncengan lebih dari satu, kenalpot brong, Dan memodifikasi Kendaraan tidak sesuai SNI”, tegasnya”.

AKP Samsul berharap kepada masyarakat Binjai agar tertib berkendara dan patuhi rambu rambu lalulintas serta focus dalam mengemudi kendaraan. (Kaperwil Sumut -Habib)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Resmi Membuka Kejuaraan Provinsi Tarung Derajat Tingkat Sumbar

26 September 2025 - 22:02 WIB

Bergenre Pop Alternatif, Band Alexy Optimis Raih Sukses

25 September 2025 - 20:59 WIB

Bupati Padang Pariaman Komitmen mendukung Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

25 September 2025 - 20:53 WIB

Bupati John Kenedy Azis Melakukan Sidak ke SDN 01 Batang Anai dan SDN 01 Lubuk Alung

25 September 2025 - 20:50 WIB

Audiensi Hak Pekerja di DPRD Situbondo, Buruh Tuding Ada Bohir di Balik Perusahaan Terafiliasi Kaesang Pangarep

25 September 2025 - 14:20 WIB

Dipicu Adanya Pencopotan Beberapa Ketua RT, Warga Geruduk Kantor Kelurahan Cipadu Kota Tangerang

24 September 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita