Medan, Publikapost.Com – Kali ini institusi Polri tercoreng adanya diduga melakukan tangkap lepas yang dilakukan oleh Polsek Medan Tembung, Selasa, 3/6/2025.
Berdasarkan informasi yang didapatkan wartawan, keempat pelaku terjerat kasus perjudian diJjalan Bhayangkara, Gang Keluarga, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Tembung Sumatera Utara, diduga dilepaskan dari Mapolsek Medan Tembung dengan alasan hasil sidik dan gelar dipimpin kanit terhadap ke 4 orang yang diamankan belum cukup bukti, hal senada tersebut di sampaikan Kapolsek Medan Tembung saat di konfirmasi.
Secara keseluruhan, pelepasan pelaku perjudian dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial yang negatif. Ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, memicu munculnya anggapan negatif dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk menjalankan tugasnya dengan benar dan adil serta tidak melepaskan pelaku perjudian tanpa dasar yang kuat.
Kapolsek Medan Tembung, menyatakan dan membantah terkait adanya melepaskan ke 4 pelaku kasus perjudian di gang keluarga
“Dari hasil sidik dan gelar dipimpin kanit terhadap ke 4 orang yang diamankan belum cukup bukti, trims”, terangnya Saat dikonfirmasi via whatsapp dari wartawan.
Namun berdasarkan UU tetang perjudian Pasal 303 KUHP, Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat orang banyak. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Pelaku perjudian darat yang diamankan akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku, baik Pasal 303 KUHP, UU 1/2023 tentang KUHP, maupun UU ITE, tergantung pada jenis dan skala perjudian yang dilakukannya.
Jika ada individu yang diamankan terkait kasus perjudian darat, mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Perjudian darat, terutama yang di tempat umum, biasanya dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP. Selain itu, bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP yang baru, khususnya Pasal 426 dan 427.
Sebelumnya di paparkan dalam sebuah pemberitaan dengan adanya Penangkapan 4 tersangka kasus judi tembak ikan itu hasil penggerebekan di Jalan Bhayangkara Gang Keluarga, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (30/05/2025) lalu.
Selain 4 orang yang diboyong, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit LCD, meja judi tembak ikan, 1 unit chip coin dan 2 Unit CPU.ย (Kaperwil Sumut – Habib)