Medan, Publikapost.com – Dalam satu minggu, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap aksi pencurian sepedamotor yang terjadi di Jalan Satria Mitra, Gang Pisang Bantan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, pada Kamis (05/06/2025) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam pengungkapan ini yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, petugas berhasil meringkus pelakunya yakni berinisial JA alias Ompong (23) warga Jalan Satria Mitra, Gang Pisang Ambon, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (12/06/2025).
Selain pelaku, petugas satreskrim polsek medan tembung juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Litter T dan 1 buah celana yang dipergunakan pelaku saat beraksi.

Barang Bukti Kunci T, Saat Pelaku Melakukan Aksinya
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H, M.H, melalui Kanit reskrim Iptu Parulian Sitanggang menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan pengaduan dari korban yang tertuang dalam nomor LP / B / 888 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Medan Tembung dan dilakukan penyelidikan.
“Dimana korban kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam les Kuning BK-6708-AKO saat terpakir didepan rumah. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya Unit Reskrim berhasil meringkus pelakunya dan dari hasil interogasi, pelaku JA mengakui perbuatannya dan sepedamotor tersebut telah dijualnya,” ungkap Iptu Parulian.
Kini Pelaku JA alias Ompong sudah diamankan di Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
Dalam operasi kegiatan pengungkapan aksi pencurian sepeda motor tersebut, mendapatkan apresiasi dari Habib seorang tokoh pemuda Kecamatan Medan Tembung, sekaligus penggiat sosial control yang cukup kritis dalam pemberitaan. “Mantap Kali Kapolsek dan Kanit Reskrim bisa mengungkapkan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ucapnya singkat. (Habib)