Jakarta, Publikapost.com – Dua pelaku penyelundupan benih lobster digagalkan Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri di daerah Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (15/06/25).
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/06/25).
Bedasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan mobil Toyota Calya di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas menyita barang bukti antara lain, satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya, dua boks sterofom yang berisi benih bening lobster Sebanyak 11.543 benih tanpa dokumen perizinan, STNK, dan satu ponsel Oppo A54. Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait,” terang Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari upaya penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta,” jelasnya.