Medan, Publikapost.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Meski kuorum, rapat paripurna DPRD Medan, diwarnai banyaknya kursi dewan yang kosong, pada Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H. Rajudin Sagala, H. Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Walikota Medan Rico Waas hadir dalam paripurna didampingi Sekda Wiriya Alrahman, berkesempatan membacakan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan.
Saat membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyampaikan, jumlah Anggota DPRD Medan sejumlah 50 orang dan hadir 30 orang. Dengan jumlah tersebut sudah dinyatakan kuorum sehingga paripurna bisa dilaksanakan.
Meski kuorum, tapi masih banyak kursi-kursi kosong karena tidak diisi para Dewan. Padahal Anggota DPRD Medan periode 2024-2025 mayoritas wajah baru dan tidak sedikit berusia masih muda. Tapi pada setiap paripurna banyak kursi kosong, meski demikian paripurna tetap berlangsung karena dinyatakan sudah kuorum.
Ketidakhadiran ini dianggap mencerminkan kurangnya komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, serta dapat menghambat jalannya roda pemerintahan, rapat paripurna adalah forum tertinggi di DPRD Kota Medan dan ketidakhadiran anggota menunjukkan kurangnya partisipasi terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Kota Medan yang sudah di sumpah saat pertama di lantik.
Ketidakhadiran anggota dewan, terutama tanpa alasan yang jelas, dapat dianggap sebagai pelanggaran etika karena mereka tidak memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat, menunjukkan kurangnya akuntabilitas terhadap pemilih mereka dan hal ini dapat menjadi contoh buruk bagi anggota dewan lain dan masyarakat secara umum, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan terhadap lembaga perwakilan.
Rahmad mengatakan bahwa rapat paripurna memiliki peran penting dalam proses legislasi dan pengambilan keputusan negara. Oleh karena itu, kehadiran anggota dewan sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan efektif dan transparan.
“Kita minta Badan Kehormatan DPRD Kota Medan jangan tutup mata atas banyaknya kursi kosong saat paripurna DPRD Kota Medan, karena dianggap sebagai pelanggaran etika karena mereka tidak memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Kaperwil Sumut – Habib)