Menu

Mode Gelap

Berita Β· 21 Jun 2025 22:49 WIB

Maraknya lokasi Perjudian Meja Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Simanindo Samosir, Kapolsek Diduga Melakukan Pembiaran Judi Tembak Ikan


Maraknya lokasi Perjudian Meja Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Simanindo Samosir, Kapolsek Diduga Melakukan Pembiaran Judi Tembak Ikan Perbesar

Samosir, Publikapost.com Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan agar segala bentuk praktik perjudian online dan darat segera di tutup. Namun, hal itu tampak nya belum berlaku di wilayah hukum Polres Samosir dan Polsek Simanindo yang hingga saat ini masih marak dan banyak aktivitas perjudian meja tembak ikan tersebut. Dimana juga untuk titik object tempat lokasi meja tembak ikan dan semakin hari semakin merajalela dan ramai dikunjungi.

Dari hasil Investigasi team wartawan di Samosir, terlihat sebuah ruko dan lapak lapak lainnya yang dijadikan aktivitas perjudian mesin meja tembak ikan di daerah tomok dekat penginapan eka putri dan sekitarnya hingga kini bebas beroperasi wilayah hukum polsek Simanindo,Sabtu, 21/6/2025.

Sementara itu Iptu Ramadan Siregar, SH, MH selaku kapolsek Simanindo, ketika dikonfirmasi wartawan terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukumnya, serta akan di kirimkan link pemberitaan ini dengan Mabes Polri, Kapolri, kapolda dan Propam Polri, Ia Seperti tidak takut dengan peraturan Presiden dan Kapolri.

“Dengan sangat senang hati, sudah lama ini saya tunggu tunggu.,” lantangnya”.

Berdasarkan UU berlaku : Perjudian meja ikan, seperti permainan judi lainnya, memiliki konsekuensi pidana. Pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang terlibat dalam permainan, dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan KUHPidana dan Undang-Undang Perjudian.

Dengan berdasarkan Dasar Hukum: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 303 dan 303 bis mengatur tentang perjudian, termasuk ancaman pidana bagi pelaku perjudian, baik yang mengadakan maupun yang ikut serta dalam permainan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:

Maka dimohon untuk Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Sumut, untuk menindak tegas Serta copot kapolsek Simanindo Iptu Ramadan Siregar, SH, MH, yang dimana maraknya aktivitas perjudian meja tembak ikan di wilayah Polsek Simanindo, serta diduga Mapolsek melakukan pembiaran serta dan diduga menantang peraturan dan arahan dari presiden dan kapolri (Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Intruksikan Menutup Kafe Tak Berizin dan Hiburan MalamΒ 

23 Juni 2025 - 17:51 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Lantik Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030

23 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gaji Karyawan RS Sarah Medan Di Potong Secara Sepihak, Gercep Kadisnaker Sumut Turunkan Team

23 Juni 2025 - 16:10 WIB

Aneh! Terus Digugat Banyak Pihak ‘Ada Apa Dengan UU No 2 Jasa Konstruksi’?

23 Juni 2025 - 14:40 WIB

Antero Taekwondo Club Menjadi Juara Team Terbaik di Kejuaraan Liga DKI Jakarta series 10

23 Juni 2025 - 13:10 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Situbondo Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

23 Juni 2025 - 11:46 WIB

Trending di Berita