Menu

Mode Gelap

Berita Β· 27 Jun 2025 23:14 WIB

Respon Cepat Polsek Jatinegara Tangani Laporan KDRT


O Korban KDRT Saat di Dimintai Keterangan Oleh Personil Polsek Jatinegara Perbesar

O Korban KDRT Saat di Dimintai Keterangan Oleh Personil Polsek Jatinegara

Jakarta, Publikapost.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga, KDRT umumnya dilakukan di antara orang yang sudah memiliki hubungan kekeluargaan yang terjadi pada suami-istri sah atau pasangan serumah. Kekerasan ini juga dapat menimpa anak, orang tua, atau lanjut usia, dapat berupa kekerasan fisik maupun verbal serta dilatarbelakangi oleh emosi, masalah ekonomi, pertentangan agama, atau seks.

Kekerasan dapat memiliki tingkatan mulai dari yang ringan hingga berat seperti pemukulan, pencekikan, atau bahkan berujung kematian, serta dapat menggunakan teknologi.

Seperti yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial O (38) menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, A (40), di rumahnya kawasan Rumah Susun Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis malam (26/06/25).

Peristiwa itu mencuat setelah O melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Siaga Mabes Polri 110. Dalam laporannya, ia mengaku mengalami kekerasan fisik oleh A, yang menarik tangannya hingga menyebabkan luka di bagian tangan dan payudara.

Pelaku A saat Dimintai Keterangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jatinegara dipimpin Ipda Heri Setiawan bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi di Jl. Pancawarga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan. Setibanya di lokasi, petugas memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan memang benar terjadi.

β€œUntuk sementara, permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan di hadapan Ketua RT setempat. Namun, karena ini merupakan kasus KDRT, kami arahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Timur, jika kejadian serupa terulang,” jelas Ipda Heri Setiawan.

Disisi lain, Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, SH., MH, menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan akan memberikan perlindungan penuh kepada korban.

β€œKami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami kekerasan, agar dapat segera ditangani secara hukum,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Trending di Berita