Menu

Mode Gelap

Berita ยท 29 Jun 2025 14:08 WIB

Berkedok Guru Ngaji, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


Rumah Pelaku AF Di Garis Polisi Perbesar

Rumah Pelaku AF Di Garis Polisi

Jakarta, Publikapost.com Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang berkedok sebagai guru mengaji di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Tindakan bejat dilakukan pelaku di balilk kedok mulia sebagai guru ngaji Anak-anak adalah amanah, bukan objek kejahatan!

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan Polisi mengamankan oknum guru ngaji berinisial AF yang diduga mencabuli 10 santri di bawah umur di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada (26/06/25) lalu.

“Pelaku sudah diamankan,” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (29/06/25).

Murodih mengungkapkan, AF mulai mencabuli anak-anak yang diajar mengaji olehnya sejak tahun 2021. Modus operandi mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10.000 s/d Rp 25.000 untuk dicabuli dan kemudian mengintimidasi korban dengan cara mengancam serta menampar korban bilamana memberitahukan orang iain.

AF Saat Diamankan Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan

“Sementara ini ada 10 orang yang telah diketahui menjadi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait Peksos dan UPTPPPA untuk pendampingan korban,” ungkapnya.

Murodih menjelaskan, Penyidik masih mengembangkan perkara terkait adanya korban lainnya dengan hotline 0813-8519-5468 bagi orangtua/anak yang menjadi korban AF.

“AF diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Murodih menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

“Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Enam Unit Gudang Di Komplek Cemara Cahaya Mas Hangus Terbakar

30 Juni 2025 - 00:21 WIB

Pengurus KOTA Antero taekwondo Club 2025-2026 Resmi Dilantik

29 Juni 2025 - 18:24 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Kegiatan Bakti Sosial Khitanan Massal dan Gerakan Kebugaran

29 Juni 2025 - 12:48 WIB

Guru Ngaji Diduga Mencabuli 10 Santri Dibawah Umur di Tebet

28 Juni 2025 - 21:29 WIB

Diduga Lakukan Penghinaan dan Salah Gunakan Wewenang, Hakim Dilaporkan ke Polres Jakut

28 Juni 2025 - 18:55 WIB

Awal Rangkaian Prosesi Mengambil Tanah, Acara Pesona Budaya Hoyak Tabuik Piaman 2025

28 Juni 2025 - 00:08 WIB

Trending di Berita