Padang Pariaman, Publikapost.com – Menindaklanjuti Arahan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis, Inspektorat mulai melakukan audit atas penggunaan dana puskesmas tahun anggaran 2024. Audit diadakan berlangsung selama 35 hari, mencakup seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Proses audit dilakukan oleh dua tim, pemeriksa yang terdiri dari 10 auditor. Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, saat melakukan supervisi di Aula Dinas Kesehatan, Parit Malintang, Senin (30/6/2025).
βTim Inspektorat, telah mengajukan permintaan dokumen kepada seluruh puskesmas. Dokumen pertanggungjawaban anggaran tahun 2024 akan kami telaah secara menyeluruh,β kata Hendra.
Ia menjelaskan, audit ini merupakan audit yang mematuhi peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2024.
Tim akan memeriksa SPJ dan menilai kesesuaiannya dengan aturan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan meminta klarifikasi dari pihak terkait, tegasnya.
Objek pemeriksaan meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa, pengelolaan aset, serta kepatuhan terhadap penyetoran pajak. Selain itu, tim juga akan menilai kewajaran harga, melakukan konfirmasi ke penyedia barang/jasa, dan menguji kelayakan dokumen pertanggungjawaban.
βTujuan utama audit ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,β pungkas Hendra.
Hendra juga berharap, melalui audit ini, pengelolaan dana puskesmas ke depan bisa semakin akuntabel dan profesional, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal.
(Fakhri)