Menu

Mode Gelap

Berita Β· 16 Jul 2025 22:47 WIB

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action


BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action Perbesar

Jakarta, Publikapost.com – Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menemukan sebanyak 212 merek beras di pasaran tak sesuai dengan label dan standar mutu.

Temuan ini memicu pertanyaan konsumen, siapa yang harus bertanggung jawab lemahnya pengawasan dan penegakan hukum serta dampak kesehatan dari oplosan beras ini.

M. Mufti Mubarok, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) juga melakukan investigasi dengan menemukan dua kecurangan utama yaitu soal takaran yang menunjukkan banyak merek beras menjual kemasan 5 kilogram padahal isinya hanya 4,5 kilogram. Ada pula beras yang diklaim sebagai premium, padahal kualitasnya biasa.

Mufti yang juga Waketum KADIN menambahkan, praktik semacam ini tak hanya merugikan konsumen, tapi juga menimbulkan gejolak harga di pasar dan dampak kesehatan dalam jangka panjang.

β€œCukup disayangkan, kita ada program makan bergizi gratis tapi kesehatan akibat kosumsi beras oplosan kurang mendapat perhatian serius, padahal praktek beras oplosan ini sudah berlangsung lama. Jelas tujuannya murni penipuan konsumen untuk mengeruk keuntungan semata dan ini dilakukan oleh para mafia beras,” tegasnya kepada awak media, Rabu (16/07/25).

Menanggapi hal ini, BPKN menegaskan bahwa pengawasan langsung terhadap produk beras adalah tanggung jawab pemerintah, pemerintah wajib hadir.

β€œTerlebih saat ini banyaknya Kementerian dan Lembaga tentang pangan sehingga seharusnya tidak abai terhadap kasus beras oplosan ini. Pemerintah juga tidak boleh saling menyalahkan,” ujar Mufti.

Untuk konsumen, kata dia, setidaknya ada 2 (dua) ciri yang wajib dikenali perlu mewaspadai jenis-jenis ini karena bisa menurunkan mutu pangan dan membahayakan kesehatan:

Pertama, campuran dengan bahan lain. Praktik ini umum terjadi untuk menekan biaya produksi. Beras blended jenis ini mencampurkan dua atau lebih varietas beras, misalnya beras premium dicampur dengan beras murah jika dilakukan tanpa informasi pada label, maka ini termasuk penipuan terhadap konsumen. Jika tidak ada keterangan komposisi yang jelas pada kemasan, ini juga termasuk pelanggaran etik dan hukum.

Kedua, beras rusak yang dikilapkan. Jenis oplosan paling berbahaya. Beras yang sudah rusak karena jamur, lama disimpan, atau kelembapan tinggi diproses ulang agar tampak seperti baru. Biasanya ditambahkan bahan pemutih atau pengawet yang tidak aman untuk konsumsi.

β€œBeras oplosan sangat berbahaya karena mengandung zat kimia berbahaya, seperti; pemutih, pengawet, atau pewangi sintetis yang tidak cocok untuk konsumsi manusia. Menurunkan daya tahan tubuh, serta mengganggu sistem pencernaan karena adanya jamur atau mikroorganisme yang berkembang dalam beras rusak. Berpotensi menyebabkan kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi jangka panjang, terutama karena akumulasi zat toksik dari bahan tambahan berbahaya,” jelas Mufti.

Menurutnya, kehadiran beras oplosan di pasaran menuntut konsumen untuk lebih teliti dalam memilih. Mengenali ciri-cirinya, memahami bahayanya, serta menerapkan langkah pencegahan bisa menjadi cara sederhana namun efektif untuk melindungi diri dan keluarga.

β€œSangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Untuk itu Konsumen untuk cerdas membeli beras juga bisa melakukan dan konsumen juga bisa melakukan pengembalian, pengaduan langsung serta melakukan class action,” tuturnya.

Ia mengatakan BPKN akan mengawal langsung aduan konsumen, baik yang langsung kepada pelaku usaha/perusahaan produsen, distributor dan agen serta pengecer. Bila ada kecurigaan semua ritel supermarket harus membuka ruang pengaduan dan langsung dilakukan uji timbangan uji kualitas di tempat.

β€œUpaya class action perlu dilakukan oleh konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) se Indonesia untuk mendampingi korban-korban beras oplosan ini. Disamping langkah hukum yang tegas bagi para pelaku usaha beras oposan ini untuk sanksi administrasi dengan dicabut ijinnya dan tidak boleh beroperasi lagi serta hukuman yang adil,” pungkas Mufti.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan Padang Pariaman Segera Membagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

17 Juli 2025 - 19:00 WIB

Kebanggaan Situbondo di Kancah Nasional: Selamat Atas Dilantiknya Mas Rio sebagai Waketum APKASI

17 Juli 2025 - 17:38 WIB

Ditlantas Polda Sumut Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas OPS Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 - 11:54 WIB

Bupati John Kenedy Azis Temui Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila, Bahas Usulan Kampung Nelayan Merah Putih

17 Juli 2025 - 10:41 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Berikan Motivasi Kafilah yang Mengikuti TC MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumbar

17 Juli 2025 - 10:38 WIB

Pembekalan, Peningkatan Kemampuan Anggota Pokdarkamtibmas Sektor Pancoran

16 Juli 2025 - 21:42 WIB

Trending di Berita