Jakarta, Publikapost.com – Sangat memilukan, seorang remaja menjadi korban pencabulan oleh pria yang baru dikenalnya dengan di janjikan akan di nikahi.
Diketahui, pria tersebut berinisial SB (34) ditangkap polisi di wilayah Karawang usai melarikan diri setelah mencabuli remaja berusia 17 tahun selama empat bulan dengan modus akan menikahi korban.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam di daerah Karawang,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara, Kamis (31/07/25).
Sudrajat menerangkan, pelaku mencabuli korban di hotel maupun di kontrakan.
“Kronologi penangkapan SB bermula ketika orang tua korban melaporkan anaknya hilang pada 23 Juli 2025. Setelah mencari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, Polisi akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan,” terangnya.

Pelaku SB Diamankan Di Polsek Tambora
Sudrajat menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sejak bulan April 2025.
“Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar empat bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku,” jelasnya,
Sudrajat menegaskan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 ke 1e dan atau 2e KUHP dan atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (*)