Menu

Mode Gelap

Berita Β· 6 Agu 2025 01:58 WIB

Pengadilan Negeri Pariaman Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Indra Septiarman Alias In Dragon


Pengadilan Negeri Pariaman Menjatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Terdakwa Indra Septiarman Alias In Dragon Perbesar

Pariaman, Publikapost.com – Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias In Dragon, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari.

Sidang putusan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Negeri Pariaman, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pariaman, dipimpin oleh Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) bersama tim. Majelis Hakim yang menangani perkara berat ini terdiri dari Dedi Kuswara, S.H., M.H. (Ketua Majelis), serta dua hakim anggota Syofianita, S.H., M.H. dan Sherly Risanty, S.H., M.H.

Kronologi Kejadian ini, sadis dan terencana, dimana peristiwa tragis ini bermula pada awal September 2024, ketika terdakwa Indra Septiarman sedang duduk di sebuah warung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang–Bukittinggi, kawasan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Di lokasi itu, korban Nia Kurniasari sedang menjajakan dagangan berupa gorengan. Sebelumnya terdakwa membeli gorengan, dan bertanya tentang lokasi rumah korban. Informasi tersebut, digunakannya untuk merencanakan aksi keji pada Jumat, 6 September 2024 sekitar pukul 17.50 WIB.

Dengan dua utas tali rafia yang diambil dari ruko kosong, terdakwa kemudian menyusul korban yang sedang berjalan pulang.

Tanpa ampun, terdakwa membekap mulut dan hidung korban, menyeretnya ke semak-semak, lalu memukul wajahnya berulang kali dan mencekik lehernya hingga tak berdaya.Β  Setelah korban tak bergerak, ia menjerat leher korban dengan tali rafia hingga dipastikan tak bernyawa.

Tragisnya, terdakwa lalu membawa jasad korban ke daerah perbukitan dan memperkosa tubuh korban yang sudah tak bernyawa.

Ia lalu membuang pakaian korban ke irigasi dan menyeret jasadnya ke dasar tebing. Dengan menggunakan cangkul, terdakwa menggali lubang sedalam 70 cm untuk menguburkan tubuh korban yang ditimbun dengan tanah dan dedaunan.

Putusan pengadilan, hukuman mati, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Putusan final menjatuhkan pidana mati terhadap Indra Septiarman alias In Dragon. Namun, kuasa hukum dari terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon tidak terima putusan hakim tersebut, dan akan melakukan upaya hukum banding, kasasi, PK bahkan grasi kepada Presiden untuk mendapatkan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

(Fakhri/tim)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

​Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Bupati Padang Pariaman Audensi dengan Kepala BPTD Sumbar Membahas Pengadaan Pemasangan Alat Penerangan Jalan Tenaga Surya

14 Agustus 2025 - 21:01 WIB

BWS Sumatera V Bersama Bupati dan Korem 032/Wirabraja Gelar Gerakan Irigasi Bersih dan Sawah Pokok Murah untuk Ketahanan Pangan

14 Agustus 2025 - 20:59 WIB

Perayaan HUT RI Ke-80, Korlantas Polri Siap Jaga Kamtibmas

14 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita