Medan, Publikapost.com – Penertiban bangunan tanpa PBG, Satpol PP bertugas menindak tegas bangunan yang didirikan tanpa PBG, termasuk penyegelan dan pembongkaran bangunan tersebut
Tindakan Satpol PP dalam menegakkan aturan PBG diharapkan dilakukan secara tegas dan adil, tanpa tebang pilih. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus PBG. Selain itu, Satpol PP juga perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya PBG dan bagaimana cara mengurusnya.
Namun, Kabid Satpolpp kota Medan Albena, ketika dikonfirmasi wartawan saat mengadakan acara nobar di depan Kantor Walikota Medan, ia menyatakan “Itu bukan Kerjaan Ku Untuk Ngurus Bangunan,” cetusnya, Kamis, 7/8/2025.
Berdasarkan hasil pantauan wartawan terlihat sebuah bangunan Oasis estate Jalan Tuasan, yang hingga saat ini masih berdiri kokoh, dimana sebelumnya bangunan tersebut sudah mendapatkan tindakan “ketok Manis” dari Tim terpadu Dinas Perkim, Trantib Kecamatan, dan Satpolpp kota Medan.
Diketahui bangunan Oasis estate tersebut terletak di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan, Sumatera Utara.
Diduga kabid satpolpp sudah menerima upeti dari pemilik bangunan Oasis, dimana sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan tak sentuh untuk pembongkaran tembok Oasis estate.
Masyarakat minta kepada walikota Medan adan Inspektorat evaluasi kinerja kabid Albena yang diduga mengabaikan penegakkan aturan perda. (Habib)