Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Agu 2025 00:49 WIB

Jangan Tunda Urus Administrasi Penduduk, Edwin Sugesti Nasution Anggota DPRD Medan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021


Jangan Tunda Urus Administrasi Penduduk, Edwin Sugesti Nasution Anggota DPRD Medan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021 Perbesar

Medan, Publikapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM dari Fraksi Partai PAN mengingatkan Kepada masyarakat Serta Warga Kota Medan untuk tidak menunda-nunda urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Kegiatan Sosialisasi Perda ini digelar selama dua hari, Sabtu (23/8/2025) dan Minggu (24/8/2025) di Jalan Sosro Lingkungan 6 Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Rumah Aspirasi Edwin Sugesti.

Mengingat Pasal 2 Perda 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk setiap penduduk berhak dan wajib miliki Adminduk.

Dalam hal tersebut Edwin selaku Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini minta masyarakat jangan terlalu sepele dan menunda nunda mengurus kelengkapan Administrasi penduduk (Aminduk).

Edwin mengharapkan, jangan sampai ada warga Medan tidak memiliki adminduk, baik KTP, KK, Akte Kelahiran, hingga dokumen atau surat pernikahan dan lain sebagainya.

masih dilokasi, dirinya merasa penting melakukan sosialisakan Perda Adminduk ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahuan dan motivasi berupa kesadaran agar masyarakat kota Medan memiliki kelengkapan Administrasi Penduduk.

β€œJangan tunda-tunda mengurus Adminduk terutama akte lahir anak, begitu lahir uruslah, karena keperluannya sangat penting untuk berbagai keperluan masa depan anak,” ujarnya.

Karena kata Edwin, kedepan KK harus memiliki barcode. β€œJadi jika masih belum memiliki KK barcode dimohonkan agar segera mengurusnya,” imbuhnya.

Sebab KK terbaru yang barcode dengan sisten digital, berlaku secara nasional ujarnya Edwin seraya mengingatkan, jangan sembarangan memasukkan nama walau keluarga sendiri ke dalam KK, karena bisa kelak menimbulkan permasalahan.

Dikatakan anggota DPRD Medan dari Dapil III, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung dan Medan Deli ini, tujuan sosper agar masyarakat mengenal lebih jauh Perda Adminduk.

Sehingga terwujud peningkatan kesadaran untuk memenuhi kelengkapan dan persyaratan Adminduk di Kota Medan, sekaligus ingin memastikan apakah perda ini sudah benar-berjalan. (Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Kajati Sulsel Dampingi Sesjamintel Buka Kegiatan Edukasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia di Makassar

28 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Fraksi DPRD Padang Pariaman Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Penjelasan atas RAPBD-P Tahun Anggaran 2025

27 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Dendam Berujung Maut, Pria di Medan Siksa Wanita dengan Botol Bir Kedalam Kelamin Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Masyarakat Pukat II Bersama BKM Al muqorrobin Dan Ormas Islam PSIN Desak Kepolisian Memasang Garis Police Line

27 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Apel Pengamanan Kodam XIV Hasanuddin, Dua Lembaga Penegak Hukum Teken Perjanjian Kerjasama

27 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Wartawan Harian Posmetro Dikeroyok Polisi Dan Satpolpp Saat Melakukan Peliputan Aksi Demo Di Gedung DPRD Sumut

27 Agustus 2025 - 11:32 WIB

Trending di Berita