Medan, Publikapost.com – Awak media mendapatkan informasi bahwa supir PT. SSP Linggom (52) warga Jalan Lampu Pulau Brayan bengkel baru di pecat secara sepihak (PHK). Dimana supir truk yang bekerja dari PT. Sabena Sarana Perkasa (SSP) di pecat hubungan kerja (PHK) oleh pimpinan perusahaan langsung bernamas Arwandi Gotama /AG. Selasa, 2/4/2025 sore.
Wartawan mendatangi Kantor PT. Sabena Sarana Perkasa (SSP), berlokasi di jalan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Namun saat di lokasi, pimpinan dan HRD tidak ada di lokasi, hanya petugas keamanan dan para pekerja.
Masih di lokasi, wartawan langsung bertemu dengan Linggom (52) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Ia menyatakan kepada wartawan bahwa dia di pecat bos langsung dikarenakan masalah sepele.
“Saya saat itu sedang mengantar barang muatan dari medan ke dumai. Namun saat dalam perjalanan mobil truk tersebut mengalami kerusakan Patah As,” ucapย Linggom.
Linggom mengungkapkan dirinya menghubungi pimpinan untuk meminta bantuan, dimana kendaraan tersebut harus di bawa ke bengkel, ucap linggom.
“Bos langsung menyatakan, masak gak duit kau di ATM? Lalu saya jawab, ada duit ku tujuh ratus, tapi gak,” ungkap Linggom.
Lokasi berbeda wartawan mengkonfirmasi Pimpinan PT. SSP Bbernama Arwandi Gotama /AG, melalui whatsapp, ia menyatakan saat ini sedang sakit dan menyuruh untuk datang besok kembali ke kantor,” jelaspnya”. (Reporter : Habib)