Menu

Mode Gelap

Berita ยท 12 Sep 2025 18:20 WIB

Perkuat Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis, Kajati Sulsel Ajukan Usulan Penting Untuk Penyusunan RUU KUHAP Dalam Kunker Spesifik Komisi III DPR RI


Perkuat Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis, Kajati Sulsel Ajukan Usulan Penting Untuk Penyusunan RUU KUHAP Dalam Kunker Spesifik Komisi III DPR RI Perbesar

Makassar, Publikapost.com โ€“ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel pada Jumat, 12 September 2025. Kunjungan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, ini bertujuan menjaring masukan dari aparat penegak hukum untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kajati Sulsel didampingi Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, Kajari Makassar, Gowa dan Maros. Kunjungan ini dihadiri oleh 14 anggota Komisi III DPR RI, serta perwakilan dari Kepolisian Daerah Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, menyampaikan bahwa kunjungan kerja spesifik ini dilakukan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari praktisi hukum di Sulawesi Selatan. Aspirasi ini akan menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Rusdi, masukan dari jajaran aparat penegak hukum di daerah sangat penting karena mereka yang paling memahami permasalahan di lapangan. Tujuan utama revisi KUHAP adalah menciptakan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efektif, dan berkeadilan.

โ€œRUU KUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin hak-hak warga negara, serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga penegak hukum,โ€ kata Rusdi Masse.

terhadap masukan yang disampaikan oleh Kejati Sulsel. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, memuji gagasan penguatan peran jaksa untuk menghindari bolak-balik berkas perkara yang seringkali memakan waktu lama.

Hal ini selaras dengan masukan dari anggota DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga, yang menyoroti kasus berkas perkara yang bolak-balik hingga bertahun-tahun. Mangihut menegaskan bahwa masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan RUU KUHAP.

Kunjungan kerja ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa semua masukan dari Kejati Sulsel dan aparat penegak hukum lainnya akan dijawab secara tertulis oleh Komisi III DPR RI sebagai bahan kajian lebih lanjut dalam perumusan RUU KUHAP. (Hef)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kehadiran Wakil Bupati Padang Pariaman Ditolak Warga Kapalo Hilalang Pertemuan Dibubarkan

13 September 2025 - 18:49 WIB

Ribuan Driver Hadiri ” Doa Bersama Lintas Agama ” Gojek

13 September 2025 - 02:33 WIB

Ledakan Di Tangsel Diduga Dari Tabung Gas dan Septic Tank

13 September 2025 - 01:45 WIB

Bupati John Kenedy Azis Apresiasi KKP RI Ikut Mendukung Pembangunan Kampung Nelayan

12 September 2025 - 17:18 WIB

Ledakan Hancurkan Rumah dan Melukai Warga di Tangsel

12 September 2025 - 16:29 WIB

Aksi Demo Lanjutan Warga Kapalo Hilalang Tuntut Penyelesaian Permasalahan Lahan Tarok City

12 September 2025 - 00:08 WIB

Trending di Berita