Menu

Mode Gelap

Berita Β· 24 Sep 2025 01:23 WIB

Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Menyetujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2025


Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Menyetujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Perbesar

Pariaman, Publikapost.com – Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya menyatakan dapat memahami dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut, disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Padang Pariaman, Selasa (23/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, didampingi Wakil Ketua Wira Satria dan Firman.

Sidang sempat berdiskusi karena, beberapa kendala teknis, namun kembali dilanjutkan hingga menghasilkan keputusan bersama.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas Ranperda Perubahan APBD 2025 secara intensif sejak Nota Penjelasan Bupati disampaikan pada 25 Agustus lalu hingga tercapai kesepakatan bersama.

β€œProses pembahasan ini berjalan dengan baik, dimulai dari penyampaian pendapat umum fraksi, jawaban eksekutif, hingga rapat-rapat pembahasan bersama Badan Anggaran dan TAPD. Banyak saran dan masukan yang kami terima, dan hal itu menjadi bahan pertimbangan untuk langkah-langkah kebijakan selanjutnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Adapun hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Perubahan APBD 2025, yaitu:

Pendapatan Daerah sebesar Rp1.391.968.099.227,00.

Belanja Daerah sebesar Rp1.429.967.641.931,54.

Terjadi defisit, anggaran sebesar Rp37.999.542.704,54 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga posisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Rp0.

Kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Wakil Bupati Rahmat Hidayat menegaskan, Perubahan APBD ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

β€œSemoga segala ikhtiar kita dalam menjalankan tugas, pemerintahan dan pembangunan senantiasa diridhai Allah SWT serta membawa manfaat bagi masyarakat Padang Pariaman,” tutupnya.

Sebelumnya, masing-masing fraksi juga menyampaikan pandangan, saran, dan masukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun Padang Pariaman yang berorientasi pro rakyat.

(Fakhri/Kominfo)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Diduga Berselingkuh, Seorang Suami Tega Menghabisi Nyawa Sang Istri

23 September 2025 - 20:36 WIB

APINDO: IEU-CEPA Tingkatkan Peluang Ekspor dan Investasi

23 September 2025 - 18:37 WIB

Bupati John Kenedy Azis dan Anggota DPR RI Andre Rosiade Serta Kepala Daerah Se- Sumbar Melakukan Kunjungan ke Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR

23 September 2025 - 18:32 WIB

HUT Lantas Bhayangkara ke-70 Tahun, Satlantas Polres Binjai Gelar Syukuran

23 September 2025 - 12:16 WIB

PPDI Medan Silaturahmi ke SPRI Sumut, Febri: Satukan Kapasitas Barisan Jurnalis dan Perkuat Profesionalitas Organisasi Pers

22 September 2025 - 19:29 WIB

Pemkab Padang Pariaman Kembali Mendapat Kepercayaan Lokus Studi Lapangan PKA PPSDM Kemendagri

22 September 2025 - 16:41 WIB

Trending di Berita