Menu

Mode Gelap

Berita ยท 30 Sep 2025 22:50 WIB

Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh


Risnawati Nasution SH. CPM Tidak Terima Atas Tudingan Meminta Uang Senilai 65 Juta Dari Saudari Misroh Perbesar

Padang sidempuan – Publikapost.com – Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM, meminta kepada kasat reskrim polres padang sidempuan untuk mempercepat menaikan atau menindaklanjuti kasus laporan data otentik di polres padang sidempuan.

Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025. Pelapor Nurmayan Sikumbang.

Yang dimana Arfan Efendi bersama, Sudirman Tanjung, Enda Mora (mantan Lurah Kantin Kecamatan Padang Sidempuan Utara) dan Drs. A.R. Marjoni selaku mantan Camat Utara Padangsidimpuan serta Misroh Nasution selaku istri dari Arfan Efendi diduga juga terlibat perkara dengan melakukan data otentik dan melakukan pasal 266 KUHPidana.

Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM bersama team kuasa hukum mendatangi rumah terlapor Arfan Effendi untuk melakukan tekan kuasa dengan Misroh melainkan adalah istri dari Arfan Efendi yang bermohon untuk membantu proses kasus dataotentik dari.

Namun di saat pertemuan tersebut, Misroh Nasution selaku dari istri Arfan Effendi menuding Risnawati Nasution SH, CPM meminta uang senilai 65 juta untuk membantu proses kasus data otentik di polres Padang Sidempuan.

Pengacara Risnawati Nasution SH, CPM

Kuasa hukum Risnawati SH, CPM beserta team masih menunggu itikad baik dari Arfan Effendi dan Misroh Nasution terkait adanya tudingan yang diucapkan secara langsung Misroh Nasution kepada penyidik Polres Padang Sidempuan Brigadir Pol Memo Aritonang.

Kuasa hukum Risnawati Nasution SH, CPM bersama team akan menunggu selama 1X24 Jam. Jika tidak mengindahkan itikad baik tersebut, maka kuasa hukum dari Risnawati Nasution SH, CPM beserta team akan membuat laporan Polisi atas pencemaran nama baiknya.

Perkara kasus data otentik merujuk pada penyalahgunaan dan pemalsuan data pribadi yang dibuat agar terlihat kebenaran dan keaslian sesuai kenyataan bukan hasil rekayasa atau manipulasi data otentik dan dibuat oleh pihak berwenang (Notaris) perkara data otentik tersebut telah dilakukan oleh Arfan Efendi.

Berdasarkan KUHP terkait pemalsuan data otentik dapat diancam pidana selama 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 266 KUHP.

Saat dikonfirmasi Brigadir Polisi Memo Aritonang penyidik dari Polres Padang sidempuan tidak bisa memeberikan keterangan lebih detail dan lebih jelas (Kalau kami pak untuk pemberitaan biasanya itu dari humas pak.๐Ÿ™๐Ÿป). dengan berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/307/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, 10/7/2025.

(Reporter : Habib)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Padang Pariaman Gelar Maulid Akbar Hadirkan Rangkaian Tradisi Khas Daerah yang Sarat Nilai Sejarah dan Budaya

1 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Wabup Rahmat Hidayat, Hadiri Kegiatan TC Kafilah Yang Berlaga MTQ ke-41 Tingkat Provinsi Sumatera Barat

1 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Bupati John Kenedy Azis Mengajak Lapisan masyarakat Kesiapsiagaan Bersama Menghadapi Potensi Bencana

30 September 2025 - 21:24 WIB

Sepasang Remaja Di Gerebek Warga Diduga Berbuat Mesum dan Memakai Narkoba

30 September 2025 - 21:21 WIB

BNPB Kucurkan Bantuan Rp 65 Miliar untuk Infrastruktur Padang Pariaman

30 September 2025 - 13:23 WIB

Bupati John Kenedy Azis Menyampaikan Rasa Duka Cita yang Mendalam Atas Berpulangnya Almarhumah Ibu Rosdiana

28 September 2025 - 01:05 WIB

Trending di Berita