Menu

Mode Gelap

Berita · 24 Jun 2023 14:46 WIB

Akhirnya Polres Situbondo Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sembako


Teks Foto : Wawancara dengan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Perbesar

Teks Foto : Wawancara dengan Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto

Situbondo, Publikapost.com – Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan modus menjual sembako berbagai merk dengan harga dibawa toko grosir.

Kasus ini berawal dari laporan korban Ritmawati warga Asembagus dimana pada bulan Februari 2022 antara tersangka HN (29) terjadi kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait jual beli minyak goreng dan mi goreng dengan nominal 24.907.000 yang ditransfer sebanyak 5 kali.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardi Putra menerangkan bahwa modus tersangka HN adalah mengaku sebagai supplier dan menerima pemesanan barang sembako berbagai merk, menawarkan barang-barang berupa sembako melalui facebooknya dan story whatsapp yang lebih murah dari harga yang dijual di toko-toko grosir di Situbondo.

Setelah memesan sembako dimaksud, korban yang sudah membayar lunas dijanjikan akan dikirimkan barang pesanannya dalam jangka waktu 1 minggu namun barang yang dibeli tidak dikirim oleh tersangka.

Kemudian, Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wib, tersangka HN memenuhi panggilan penyidik dan berdasarkan bukti bukti yang ada dilakukan penahanan.

Bukti yang disita diantaranya 1 lembar rekening koran sebagai bukti transfer uang dari pihak korban kepada tersangka, 5 lembar foto kopi bukti transfer, Uang tunai 2.000.000 bukti pengembalian uang dari tersangka kepada korban dan bukti chat Whatsapp tersangka kepada korban.

” Tersangka HN dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun ” katanya

Lebih lanjut, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban jual beli sembako dari tersangka HN ini untuk melaporkan ke Polres Situbondo.

” Kami menghimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan tawaran jual beli apapun yang harganya tidak wajar, tidak sesuai harga pasaran. Untuk warga lain yang menjadi korban HN bisa melapor ke Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti ” tandasnya. (Dedi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Komitmen Paslon Bupati Muda Rio-Ulfiyah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Ngaji di Situbondo

7 September 2024 - 14:05 WIB

Peletakan Batu Pertama RS Tipe C, Rumah Sakit Mitra Sehat Bondowoso

6 September 2024 - 22:07 WIB

Diduga Tidak Objektif Dalam Melakukan Penelitian, Warga Tolak Test Uji Kebisingan Genset Gudang PT MMI Oleh DLH Kota Medan

6 September 2024 - 21:25 WIB

Polres Padang Pariaman Musnahkan 89 Kilo Gram Ganja dan Ratusan Botol Miras

6 September 2024 - 20:07 WIB

Jalan Panjang Mencari Kasus Dugaan Pembunuhan Nahkoda Kapal Poseidon 03

6 September 2024 - 19:23 WIB

Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Kuasa Hukum Deolipa Yumara: Hukum Tidak Kenal Maaf

6 September 2024 - 13:04 WIB

Trending di Berita