Publikapost.com, Jakarta โ Regulasi terkait pemerintahan desa yang tertuang dalam Revisi Undang-Undanga (RUU) Desa Nomor 16 Tahun 2014 akhirnya disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi inisiatif DPR.
Sebelumnya, Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Panitia Kerja RUU Desa, Senin (3/7). Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan seluruh fraksi setuju menjadikan RUU Desa menjadi usulan inisiatif DPR.
“Apakah rancangan revisi undang-undang desa dapat kita setujui?” tanya Awiek.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Adapun dua poin krusial yang disepakati dalam RUU itu ialah penambahan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam menjadi sembilan tahun serta kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Ditemui usai rapat, Awiek ingin draf RUU Desa bisa dibawa ke rapat paripurna terdekat dalam masa persidangan DPR ini.
Selanjutnya, dia berharap pemerintah segera mengirimkan surat presiden agar undang-undang tersebut bisa segera dibahas.
“Kita berharap pemerintah nanti segera mengirimkan surpres menanggapi surat dari DPR. Setelah itu, dibahas oleh Bamus AKD mana yang akan ditunjuk,” ujar dia.
Adapun revisi UU Desa ini dinilai penuh kepentingan politik karena dilakukan jelang Pemilu 2024. Pengamat Politik Universitas Andalas, Asrinaldi, mengatakan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak ada manfaatnya untuk masyarakat.
Selain itu, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, juga mengyatakan masa jabatan kepala desa selama enam tahun sudah cukup. Menurutnya, revisi UU Desa ini bisa memunculkan tafsir bahwa elite politik berusaha mendapatkan dukungan politik dari kepala desa, bukan karena ada kepentingan rakyat.