Publikatpost.com, Jakarta – Polemik dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat santer terdengar bak air yang deras mengalir. Hal tersebut bukan tanpa alasan, faktor ritual keagamaan yang dilakukan ini diduga tidak sesuai dengan syariat islam.
Praktik yang membuat nama Al Zaytun mencuat hingga menimbulkan kontroversi adalah ketika pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 Hijriah di mana saf jamaah laki-laki dan perempuan sejajar bahkan ada seorang jemaah perempuan yang berdiiri sendiri di depan para jemaah laki-laki. Selain itu, yang baru-baru ini viral di media sosial adalah nyanyian lagu Yahudi yang dikumandangkan oleh para santri.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah belum memutuskan usulan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Pihak pemerintah, Mahfud melanjutkan, sudah memutuskan langkah dalam penanganan kasus di ponpes tersebut. Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan ‘penersangkaan’ (penetapan tersangka). Sesudah ‘penersangkaan’ kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.
Langkah kedua yakni terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan, pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.
“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.
Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.
“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” jelasnya.
Lebih jauh Mahfud menilai polemik Al Zaytun tidak perlu dibesar-besarkan lagi, karena persoalan utama ada pada individu pengasuh ponpes yakni Panji Gumilang.
“Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. (Mengenai) lembaganya kita lihat perkembangannya,” ujarnya.