Oleh: Adinda Rahma Anisa
Diteruskan! Pembahasan mengenai RUU Kesehatan seolah tidak tertahankan, prosesnya segera dilanjutkan. Meski masih banyak pertanyaaan terkait esensi kepentingannya bagi publik.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Alasan mengapa banyak pihak menolak pengesahan RUU Kesehatan meliputi, RUU Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing, berpotensi mengancam keselamatan pasien. RUU Kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
Perumusan RUU Kesehatan dinilai tak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, serta kelompok disabilitas secara bermakna. Perumusan RUU Kesehatan seharusnya melibatkan publik sejak awal pembahasan, tak sekadar sosialisasi draf. headtopics.com
Dalam menerangkan persoalan kepentingan publik. Pihak mana yang disebut sebagai publik? Bila organisasi profesi kesehatan sebagai dari pemberi layanan tidak merasa dilibatkan, apakah memang rancangan perangkat aturan ini menjawab kebutuhan publik. Bahkan politik hukum di Indonesia sendiri dipenuhi perspektif yang tidak mendengarkan publik. Lantas seperti apa konstruksi RUU Kesehatan yang mampu dipersetujui semua pihak?
Dengan meruncingya perbedaan aspirasi yang masih belum ditampung dalam RUU Kesehatan, Omnibus Law ini akan menyebabkan sulit tercapainya secara kolaboratif upaya untuk mendorong pelaksanaan transformasi kesehatan.
Pada akhirnya, setiap pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tak terkecuali bidang kesehatan, merupakan kebijakan yang strategis, dan di era pasca pandemi Covid-19, bangsa ini diuji ke depan termasuk aspek biosecurity, yang merupakan bagian strategis dalam ketahanan nasional.*
*) Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
*) Sudah Tayang di Radarjatim.id