Menu

Mode Gelap

Berita · 12 Jul 2023 15:32 WIB

Pasal Karet UU ITE yang Mengancam Kemerdekaan Sipil


UU ITE dan Kebebasan Berekspresi. [Sumber Foto: theindonesianinstitute.com] Perbesar

UU ITE dan Kebebasan Berekspresi. [Sumber Foto: theindonesianinstitute.com]

Publikapost.com, Jakarta – Polemik Undang-Undang ITE (Informasi dan Transksi Elektronik) terus didengungkan koalisi masyarakat bentuk penolakan terhadap regulasi tersebut. UU ITE merupakan undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah berencana akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di tahun 2014. Revisi UU ITE tersebut karena adanya desakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Seperti diketahui, sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras, mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media massa.

Pasal itu, seringkali digunakan banyak pihak untuk menuntut secara pidana para pengkritiknya melalui dunia maya. Pada sidang kelima DPR, Selasa, 16 Mei 2023, pembahasan revisi kedua UU ITE akan dilakukan.

Menukil amnesty.id, pada 2020 laporan SAFENet mencatat 84 kasus pemidanaan terhadap warganet, 64 di antaranya menggunakan UU ITE. Jumlah tersebut melonjak empat kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya 24 kasus.

Sejak Januari 2019 hingga Mei 2022, Amnesty International Indonesia juga mencatat setidaknya 332 orang dituduh melanggar pasal-pasal bermasalah yang multitafsir dalam UU ITE.

SAFEnet mencatat memang ada perubahan pasal-pasal bermasalah versi pemerintah dalam usulan revisi UU ITE. Di antaranya Pasal 27 ayat (1) tentang ekspresi melanggar kesusilaan; ayat (3) tentang penyerangan kehormatan dan nama baik; ancaman pencemaran, dan ayat (4) tentang ancaman membuka rahasia, serta Pasal 45 tentang ancaman pidananya. Begitu pula dalam Pasal 28 (pemberitaan bohong–konsumen dan menyesatkan), beban pembuktian pada konsumen, dan ancaman pidananya dalam Pasal 45A. Begitu pula perubahan dalam Pasal 29.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rutan Kelas I Medan Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, “Kementerian IMIPAS, Dikenal Sebagai Penjaga Gerbang Nusantara dan Pembina Warga Binaan”

22 Oktober 2024 - 14:20 WIB

Sat Lantas Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Daerah Rawan Balap Liar

22 Oktober 2024 - 14:14 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Batu Bara

22 Oktober 2024 - 14:11 WIB

28 Orang Pelaku Dari 14 Kasus Tindak Pidana Narkotika Nyungsep Diperangkap Timah Panas Timsus Polda Sumut

22 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Putra Terbaik Polri Masuk Jajaran Kabinet Merah Putih

22 Oktober 2024 - 00:23 WIB

Praperadilan Bupati Situbondo Dengan KPK di Kasus Korupsi PEN Rp240 Miliar

21 Oktober 2024 - 19:14 WIB

Trending di Berita