Jakarta, Publikapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI, Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan keberatan atas penetapan tersangka keduanya dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ucap Marsda TNI Agung Handoko, Dikutip akun YT Puspen TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI. Jum’at (28/07/23).
Marsda TNI Agung menerangkan kami menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
“Tim Puspom TNI (hadir) rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup. Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Marsda TNI Agung menjelaskan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. Dan memastikan setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
“Pada intinya,kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” Jelasnya.(Nfn/phay)