Menu

Mode Gelap

Berita · 28 Jul 2023 21:14 WIB

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa


Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SMP Negeri 5 Pallangga diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Gowa Perbesar

Gowa,Publikapost.com  – Melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH, dalam keterangan Persnya kepada Wartawan, Jumat (28/7/2023), bahwa tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gowa melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Gowa bertempat di Lapas kelas 1A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah Smp Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa T.A. 2021 S.D. 2022.

Lanjut, adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Gowa atas nama Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga).

Bahwa perbuatan tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam :

Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jelasnya.

Perbuatan Tersangka Drs. H. Jamaluddin, M.I.Kom (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga) dan Tersangka Syarifuddin, S.Pd. (Mantan Bendahara SMP Negeri 5 Pallangga) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 937.357.350,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah), Pungkasnya.(Adnan Hefrawan)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Satlantas Polrestabes Medan Melaksanakan Giat Rutin Penilangan Kendaraan Bermotor Di Jalan Raya

9 Mei 2025 - 19:51 WIB

Polres Metro Jakarta Selatan Tangani Kasus Kekerasan Anak Balita Hingga Meninggal Dunia

9 Mei 2025 - 19:46 WIB

Kona Mabuk Lalu Parangi Sepupu di Parepare, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

9 Mei 2025 - 13:57 WIB

Wabup Rahmat Hidayat Menegaskan Melalui Penerapan Budaya Kerja Berbasis HAM Menuntut ASN Dapat Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

9 Mei 2025 - 02:16 WIB

Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum Apresiasi Pelaksanaan RJ Mandiri Kejati Sulsel

8 Mei 2025 - 18:56 WIB

Kegigihan Bupati John Kenedy Azis Membuahkan Hasil Kepala BNPB RI Langsung Tinjau Sejumlah Infrastruktur Terdampak Bencana

8 Mei 2025 - 17:18 WIB

Trending di Berita