Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Agu 2023 09:54 WIB

Dua Unit Bangunan Ruko Diduga Tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )


Izin PBG Tiga Unit, Yang Di Pekerjakan Lima Unit. Perbesar

Izin PBG Tiga Unit, Yang Di Pekerjakan Lima Unit.

Medan, Publikapost.com –  Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemkot Medan, yaitu dari iuran Izin mendirikan bangunan.

Namun kenyataannya dilokasi, dengan berdirinya bangunan ruko yang berlokasi di Jalan Kerambik, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Diduga dua unit ruko siluman dan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Senin, (4/8/2023).

Ketika dikonfirmasi Media Publikapost.Com. Kadis permukiman perumahan kawasan permukiman dan penataan ruang (PKP2R) Endar Sutan Lubis melaui Kabid PKP2R Kota Medan Iwan, ia tidak dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat penindakannya namun hanya menyatakan, jika sudah banyak yang melapor dan sudah ditindak serta menurutnya diberi SP3.

Sebelumnya Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Menyatakan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB.

Dua Unit Bangunan Ruko Diduga Tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG )

“Hingga saat ini masih banyak saya temui bangunan yang tidak memiliki IMB selama masa pembangunannya. Bahkan, sampai bangunan itu selesai dibangun, tidak memiliki IMB,” kata Bobby Nasution saat memimpin rapat koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3).

Yang mengherankan, kata Bobby Nasution, bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun itu tidak pernah dipersoalkan.

“Seharusnya ini menjadi perhatian kita,” ujarnya mengingatkan.

Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB.

“Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu,” tegasnya.

Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby Nasution minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon.

“Kalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan,” serunya.

Sementara Itu dari pantauan Publikapost.com di lokasi, hingga saat ini dua bangunan yang diduga Tidak memiliki Izin PBG Nya masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya,” (Habib)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Membuka Secara Resmi Tournament Sepak Bola IPPKO CUP ke IX Tahun 2025

16 April 2025 - 17:43 WIB

Bupati John Kenedy Azis Buka Injourney UMKM Expo 2025

16 April 2025 - 02:09 WIB

Hiburan Malam Akan Dibatasi Karena Berpotensi Timbulkan Degradasi Moral 

15 April 2025 - 20:58 WIB

Pelimpahan Tersangka Dan Barang Bukti  Tahap 2 Kasus Uang Palsu di Kabupaten Gowa

15 April 2025 - 14:39 WIB

Viral Sikap Tegas Siap Pasang Badan Lindungi Investasi dari Aksi Premanisme, Wagub Banten Diharap Tengok Persoalan di Kav Perkebunan Tangerang

15 April 2025 - 14:35 WIB

Kabid Dinas PKPCKTR Kota Medan Bungkam Ketika Dikonfirmasi SP III Bangunan Oasis Estate Jalan Tuasan

15 April 2025 - 01:41 WIB

Trending di Berita