Medan – Publikapost.com – Korban pencurian rumah kosong merasa kasus yang di alaminya lambat, atas laporan Tanda Bukti pelapor, STTLP /B/B/ 606 / VII/ 2022 / SPKT / SPKT / Polsek Patumbak / Polrestabes Medan.
Korban Fitria Wahyuni (45) merasa laporan yang di layangkan, atas pencurian atau pembobolan rumah kosong di perumahan Sigara Gara Indah C 19, kecamatan patumbak belum belum kunjung terungkap, Senin (07/08/2023).
Korban Menghubungi wartawan media Publikapost.com dengan nada sedih dan linangan air mata, ia mengungkapkan peristiwa pencurian itu sudah hampir Satu tahun lamanya lapor ke pihak berwajib dan sampai saat ini belum dapat diungkapkan.
“Percuma lapor Polisi, sudah bukan rahasia umum lagi bahwa proses yang di laporkan,” ungkapnya saat mendatangi Polsek Patumbak Medan.
Dalam laporan pengaduan, korban mengalami kerugian 500 juta rupiah yang dilaporkan pada tanggal 25 Agustus 2022 Pukul 17.25 WIB, dengan waktu kejadian 11 Agustus 2022.
Dalam laporan korban tersebut, ia mengalami kasus tindak pidana Undang Undang tahun 1946 tentang KUHP pasal 363.
Ironinya, Kapolsek Patumbak Menyampaikan Ke korban agar tidak menceritakan masalah kasus pencurian ini kepada wartawan.
“iya di larang cerita,” ungkapnya.
Ketika Dikonfirmasi Kapolsek patumbak Kompol Faidir Chaniago SH,MH. menyampaikan kepada awak media untuk bersabar dan proses ini dalam lidik, Sabtu (5/8/2023).
” Iya bisa bersabar terlebih dahulu, masih dalam proses lidik” Pungkasnya. (habib)