Probolinggo, Publikapost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-1343 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Probolinggo dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur tanggal 5 Juli 2023.
“Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri ini ditandatangani pada tanggal 5 Juli 2023, tetapi baru kami terima pada pertengahan Juli 2023 lalu. Dengan keputusan ini, maka Bapak Wakil Bupati ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai Plt Bupati Probolinggo,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Ponirin.
Dalam SK Mendagri tersebut disebutkan bahwa Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan tahun 2018-2023 Drs HA Timbul Prihanjoko ditunjuk sebagai Plt Bupati Probolinggo untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo sampai dengan dilantikanya Wakil Bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Dengan SK Mendagri ini, maka Bapak Wakil Bupati akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Probolinggo sampai dilantiknya menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023,” jelasnya..
Dalam point ketiga disebutkan bahwa keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023. “Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” terangnya.
SK Mendagri ini sudah diterima oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Oleh karena itu, DPRD sudah mengusulkan Wakil Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo kepada Kemendagri. “Saat ini DPRD Kabupaten Probolinggo sudah mengusulkan Bapak Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo kepada Kemendagri,” pungkasnya.