Medan, Publikapost.com – Guna memperoleh penghasilan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, adalah dari salah satu bentuk retribusi di Pemko Medan, yaitu dari iuran Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun kenyataannya Dilokasi, dengan berdirinya bangunan Ruko yang Berlokasi Di Jalan Terusan Negara, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Diduga Tidak Memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).15/8/2023, Senin
Sementara itu, Salah seorang warga Sekitar yang enggan menyebutkan Nama nya, ” Ia Merasa keberatan adanya proyek pembangunan ruko tersebut, Dikarenakan sebelumnya informasi yang didapatkan, tidak ada izin tetangga untuk mendirikan bangunan ruko tersebut, padahal Dampak dari debu Dan material bangunan tersebut sangat beresiko untuk kesehatan warga sekitar,
Sementara tidak jauh Dilokasi, awak media Mengkonfirmasi Lurah Pahlawan Tongku panusunan siregar. Di halaman Kantor tepatnya tidak jauh dari Lokasi bangunan tersebut, Enggan dimintai keterangan adanya bangunan yang diduga menyalahi izin mendirikan bangunan tersebut. Yang berlokasi dijalan Terusan Negara.
Dilokasi berbeda Awak media mengkonfirmasi Kadis Permukiman Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Endar Sutan Lubis, Melalui Kabid PKP2R Iwan, Ia tidak berani memberikan keterangan lebih jelas atau keterbukaan kepada publik. Namun ia menyatakan akan di cek Ujarnya. ”
Walikota Medan Bobby Afif Nasution, menantu Presiden Joko Widodo. Menyatakan
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi Dan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebab, masih banyak ditemukan bangunan yang didirikan tanpa memiliki IMB.
“kata Bobby Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, Rabu (29/3)
Menyikapi hal itu, menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya minta agar perangkat daerah terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki IMB. “Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!” tegasnya.
Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby Nasution minta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang langsung cepat merespon. “Kalian bisa berkolaborasi dengan Satpol PP dan teman-teman yang ada di kewilayahan,” serunya.
Sementara Itu Dari pantauan wartawan Dilokasi, hingga saat ini Proyek bangunan Ruko Tersebut Masih melakukan aktivitas pengerjaan seperti biasanya tanpa ada penindakan tegas atau berupa Teguran.(Habib)