Menu

Mode Gelap

Berita · 17 Agu 2023 18:01 WIB

Rutan Situbondo beri remisi 232 WBP pada HUT RI ke-78


Karutan dan Wakil Bupati Situbondo berikan Remisi secara simbolis Perbesar

Karutan dan Wakil Bupati Situbondo berikan Remisi secara simbolis

Situbondo, Publikapost.com – Tepat di hari ini yang merupakan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Rutan Kelas IIB Situbondo memberikan remisi sebanyak 232 warga binaan pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Baharudin Loppa. Kamis, (17/08/2023)

Dari 232 WBP penerima remisi tersebut, 1 orang langsung bebas dan sisanya mendapatkan remisi sesuai kategorinya, diantaranya 50 orang remisi 1 bulan, 43 orang remisi 2 bulan, 107 orang remisi 3 bulan, 25 orang remisi 4 bulan, dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.

Dari data yang dihimpun di lapangan, dari 393 WBP sebanyak 161 WBP  tidak memenuhi syarat remisi umum di tahun 2023 ini, dengan alasan sebagai berikut, 96 orang masih tahanan, 12 orang Register F, 14 orang sedang menjalani subsider 27 orang belum sampai menjalani 6 bulan pidana, dan 12 orang masih dalam proses remisi susulan atau perbaikan.

Menurut Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan untuk  kriteria WBP yang mendapatkan remisi umum adalah mereka yang berkelakuan baik, tidak ada masalah dan sudah waktunya mendapatkan remisi.

“Alhamdulillah dari 232 yang diusulkan mendapatkan remisi semuanya disetujui dan Surat Keputusan (SK) sudah turun,” jelas Karutan Rudi saat diwawancarai oleh sejumlah Jurnalis Situbondo.

Selanjutnya, Rudi Kristiawan mengungkapkan dari 232 WBP tersebut terdapat 4 orang WBP wanita  mendapatkan remisi.

“Dari 14 total WBP wanita, yang mendapat remisi umum bertepatan dengan HUT ke 78 RI ada 4 orang,” ungkapnya.

Masih kata Karutan Rudi, untuk 1 orang WBP yang langsung bebas usai menerima remisi, sebelumnya setiap WBP sudah mendapatkan pelatihan kemandirian agar saat bebas bisa langsung beradaptasi.

“Untuk menyiapkan WBP agar diterima dimasyarakat kita sudah memberikan sejumlah pelatihan, diantaranya car wash, membut kue atau memasak dan masih banyak lagi lainnya, sehingga masyarakat bisa tau kalau WBP juga masih bisa bekerja dan bisa bekelakuan baik sehingga tidak mengulangi kesalahan,” tuturnya.

Karutan Situbondo saat diwawancarai oleh Jurnalis Situbondo

Adapun rincian 232 orang penerima remisi tersebut berdasarkan data yang dihimpun sesuai jenis kasus adalah sebagai berikut,  Narkotika 129 orang, Korupsi 3 orang, Pencurian 32 orang, Perlindungan Anak 15 orang, Kesehatan 10 orang, Pembunuhan 5 orang, Penipuan 3 orang, Penganiayaan 5 orang, Pembalakan Liar 5 orang.

Selain itu untuk kasus Penggelapan 7 orang, Informasi Dan Transaksi Elektronik 2 orang, Penadahan 4 orang, Perjudian 2 orang, Pemalsuan Surat 3 orang, Migas 1 orang, Pemerasan/mengancam 3 orang, Pembakaran 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, Perikanan 1 orang.(Dee)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita