Jakarta , Publikapost.com – Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/08/23) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Diketahui pelaku berinisial ER (40) merupakan tetangga terhadap korban berinisial MY (61). Selain membunuh, pelaku juga menganiaya istri korban berinisial H (43).
Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan pihaknya masih memeriksa lima saksi.
“Lima saksi, yakni dua orang yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, dua lagi melihat saat pelaku membuang senjata ataupun alat yang digunakan serta yang membantu kami mengambil alat tersebut,” ucapnya, Selasa (29/08/23).
Kapolsek Tebet menambahkan barang bukti yang telah diamankan polisi yakni satu buah pisau, satu bendera bernoda darah, pakaian korban meninggal dunia dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Pihak Kepolisian akan melengkapi pemberkasan sehingga berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya.
Kapolsek Tebet melanjutkan selain itu juga akan memantau perkembangan istri korban.
“Kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan tidak mengalami trauma yang berlanjut,” lanjutnya.
Waktu yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan tersangka sudah menyiapkan pisau bergagang putih sebelum mendatangi rumah korban.
“Jadi untuk korban ini bukan dipanggil di rumahnya, tapi korban berada di rumahnya, pelaku mendatangi ke rumah korban. Karena memang sudah sakit hati, dikatain oleh pihak korban, sehingga pelaku emosi datang dengan membawa sajam ini langsung melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkanya.
AKBP Bintoro menerangkan pelaku tidak terima istri korban menagih utang sebesar Rp 2 juta di depan banyak orang. Saat itu H yang dikenal sebagai rentenir mengatakan pelaku terus menerus meminjam uang namun tidak dapat membayarnya.
“Istri korban menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum, Ya jadi bahasanya itu yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu punya uang dan tidak bisa membayar. Jadi ‘kamu tuh punya utang tapi nggak bisa membayar, pinjam terus ya’, seperti itu di depan umum, sehingga pelaku merasa direndahkan, jadi melakukan tindakan pembunuhan itu,” terangnya.
AKBP Bintoro menjelaskan ER ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (28/08/23) sekitar pukul 23.30.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati sampai penjara seumur hidup” jelasnya.(Nfn/Phay)