Menu

Mode Gelap

Berita · 29 Agu 2023 21:28 WIB

Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Rekannya Serahkan Duplik Pada Penuntut Umum Kejati Sulsel


Terdakwa  Korupsi PDAM Makassar  Haris Yasin Limpo dan Rekannya Serahkan Duplik Pada Penuntut Umum Kejati Sulsel Perbesar

Makassar, Publikapost.com — Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda sidang pembacaan Duplik oleh Terdakwa Penasihat Hukum Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017/2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel, Senin (28/8) di Ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, seperti yang dikutip Soetarmi selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel dalam siaran Persnya.

Pada persidangan kali ini Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Duplik kepada Penuntut Umum Kejati SulSel, Bahwa Penuntut Umum telah mendawakan dan menuntut Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Ujar Soetarmi

” Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)”, Terangnya

Selain itu Majelis Hakim juga mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu Putusan, tutupnya. (Abu Algifari)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia : Program Makan Bergizi, Refleksi Patriotisme Prabowo dan Posisi IMO-Indonesia

15 Januari 2025 - 12:32 WIB

Perjuangan Ahli Waris Melawan Perampasan Properti, Gugat 8 Pihak ke PN Jaksel

15 Januari 2025 - 12:18 WIB

TNI-Polri Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba dan Judi di Wilayah Kota Binjai

15 Januari 2025 - 12:08 WIB

Transformasi Menuju Pelayanan Kesehatan Berkualitas Siap Naik Kelas

15 Januari 2025 - 08:55 WIB

BPKD Padang Pariaman Minta Kendaraan Dinas yang Masih Dikuasai Pensiunan Pejabat Agar Dikembalikan

14 Januari 2025 - 17:59 WIB

Kejati Sulsel Menghadiri Rakernas Kejaksaan RI, Ini 4 Poin Penting Yang Disampaikan Jaksa Agung 

14 Januari 2025 - 16:09 WIB

Trending di Berita